Mengandung Bakteri L. Monocytogenes, Kementan Tarik Peredaran Jamur Enoki

25 Juni 2020, 15:00 WIB
JAMUR Enoki.* /ANTARA /

PR CIREBON - Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan telah menarik dan memusnahkan peredaran jamur enoki dari Korea Selatan.

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8,165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Isi Suara Karakter Kulit Hitam, Aktris Jenny Slate Mundur dari Serial Big Mouth

Pemusnahan ini dilakukan sebab adanya laporan dari Internasional Food Safetu Authoriy Network (INFOSAN) yang menyebut adanya bakteri di dalam jamur enoki asal Korsel.

Temuan itu terkait Kejadian Luar Biasa di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia pada Maret-April 2020, dimana jamur enoki tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.

Baca Juga: Tuai Kontroversi hingga Kecaman Banyak Kalangan, DPR Konfirmasikan Komitmen Stop RUU HIP

Agus menegaskan, pihaknya tengah melakukan invesitgasi, sebab belum ditemukan adanya KLB dari jamur enoki asal Negeri Ginseng tersebut.

Pada 21 April hingga 26 Mei 2020, BKP Kementan juga telah meminta importir untuk tak mengedarkan jamur enoki hingga investigasi selesai.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: New Normal Dimulai, Beredar Video Unjuk Rasa Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Sementara itu, pengujian laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech mengatakan lima lot jamur enoki tidak memenuhi sarat dan mengandung bakteri.

Oleh karena itu, BKP meminta Badan Karantina Pertanian untuk mengawasi kemanan jamur enoki dan meminta impostir untuk mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Baca Juga: PBB Kutuk Serangan Milisi yang Tewaskan Pasukan Perdamaian RI di Kongo

BKP meminta importir dari Green Co Ltd asal Korea Selatan tersebut untuk memisahkan jamur enoki dan menerapkan langkah sanitasi.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler