Amati Banyak PNS Tak Produktif Selama WFH, BKN Siapkan Ancaman Pemberhentian Massal

23 Juni 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi ASN.* /PRFM

PR CIREBON - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selalu mengamati kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk saat menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) di tengah pandemi yang berlangsung ini.

Namun rupanya, BKN mulai merasakan ketidakpuasan dengan banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif selama menjalani WFH tersebut.

Untuk itu, kebanyakan posisi PNS akan terancam diberhentikan massal. Keadaan itu serupa dengan perusahaan swasta yang terus melakukan pengurangan pegawai di masa pandemi.

Baca Juga: Gempa Dini Hari Landa Selatan Jawa, Pakar BMKG Sebut Akibat Perubahan Bentuk Batuan

"Selama WFH, banyak PNS berusia 50 tahun ke atas tak bisa menyelesaikan tugasnya karena tidak memahami teknologi informasi komputer," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam pernyataan yang dikutip dari RRI pada Senin, 22 Juni 2020.

Bahkan, BKN merasa perlu melakukan penyusunan ulang sistem manajemen SDM PNS yang terwujud dengan mempertimbangkan penyelesaian bagi PNS tak produktif, seperti melakukan mutasi.

Melansir dari RRI, keputusan BKN ini sama dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. Sebelumnya, ia juga diketahui telah berencana memangkas jumlah ASN, terutama mereka yang tidak produktif.

Baca Juga: Trump Dituduh 'Rangkul' Israel, dari Mengakui Ibu Kota Yerusalem hingga Rencana Menyerang Iran

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," jelas Tjahjo dalam pernyataan pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu.

Tjahjo pun menambahkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.
Artinya, mereka (PNS/ASN) tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Apabila menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

Baca Juga: Wisata Balon Udara Luar Angkasa Dibuka, Pengunjung Mesti Rogoh Kocek Rp 1,7 Miliar

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 77 ayat 6 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87 dalam UU tersebut.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Ingin Jalinan Asmara Tetap Sehat dan Awet? Berikut 5 Batasan Hubungan yang Harus Diterapkan

Berikutnya pada ayat 2 menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Kemudian ini pun tertera dalam Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga pernah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu.

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Laksanakan Ibadah Haji Tahun ini, Kuota Terbatas untuk Jemaah Dalam Negeri

Dalam PP itu, terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya, seperti skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler