Alasan Pengacara Bharada E akan Hadiri Sidang Gugatan Deolipa

28 September 2022, 11:25 WIB
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu 21 September 2022 /

 

SABACIREBON - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talpesy, menyatakan bakal hadir pada sidang lanjut gugatan perdata atas pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Ronny sebagai Tergugat II menjelaskan bahwa dirinya bakal hadir bersama tim pencaranya dan tim pengacara untuk Bharada E sebagai Tergugat I.

 Baca Juga: Beberapa Alasan Citroen akan Perkenalkan Logo Baru

"Untuk agenda sidang hari ini, pemanggilan para tergugat saya hadir bersama rekan-rekan pengacara," kata Ronny.

Alasan Ronny hadir langsung ke persidangan adalah ingin mengetahui secara jelas apa yang diinginkan Deolipa Yumara terhadap kliennya dari gugatan itu.

 Baca Juga: Korban Ferdy Sambo : Pekan ini Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Naik Private Jet ke Jambi

Menurut dia, terkait dengan pencabutan surat kuasa itu karena Bharada E tidak mau didampingi lagi sama Deolipa Yumara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1814 KUH Perdata yang pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

 Baca Juga: Pria Australia Terancam Hukuman Mati Selundupkan Narkoba ke Bali: Dia Ngaku Pecandu

Dijelaskan pula dalam Pasal 1816 KUH Perdata, yaitu pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

 "Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E. Cuma kami pengen tahu maunya apa si?" kata Ronny.

 Baca Juga: Penjabat Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Ronny ingin memastikan apa yang diinginkan Deolipa selaku mantan pengacara Bharada E mengingat Bharada E sendiri yang sudah tidak mau menjadikan Deolipa sebagai pengacaranya.

Karena dalam gugatan yang dimohonkan (petitum)-nya meminta majelis hakim menyatakan pencabutan surat kuasa tidak sah, dan menggugat para tergugat senilai Rp15 miliar.

 Baca Juga: Alfian Ade Yusuf Raih Gelar Perdana International di Indonesia International Series 2022

"Kasihan mungkin mereka hanya ngarep dan hanya mencari sensasi saja agar tetap menjadi sebagai pengacara Bharada E. Sementara itu, Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan eks pengacara itu sebagai pengacaranya," kata Ronny. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler