Santri Aniaya Santri : Polisi Tetapkan Dua Tersangka, yang Satu Masih di Bawah Umur

13 September 2022, 20:47 WIB
Petugas menghadirkan salah satu tersangka di ruang pemeriksaan Polres Ponorogo, Jawa Timur. /

 

SABACIREBON – Polisi yang menangani Kasus Santri Aniaya Santri di Pondok Modern Darussalam Gontor yang menewaskan santri AM (17), sudah menetapkan 2 tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus santri aniaya santri ini, MFA dan IH, merupakan senior korban di lembaga pendidikan Islam tersebut.

Baca Juga: Film Ngeri-Ngeri Sedap Wakili Indonesia di Piala Oscar

Kedua pelaku santri aniaya santri ini sudah dikeluarkan oleh pengurus pondok modern.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di Ponorogo, Selasa, mengungkapkan , satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun).

MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

Baca Juga: Penarikan Kembali Chevrolet Spark, Ada Masalah Membahayakan

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.

Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Baca Juga: Amerika Laporkan Kematian Kedua Akibat Cacar Monyet

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Baca Juga: Di Semarang Oknum Guru SLB Tega Cabuli Muridnya, Begini Pengakuan Tersangka Kepada Polisi

Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga: BBM Naik, Presiden Jokowi Dorong Pemda Gunakan Komponen APBD, Ini Tujuannya

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi.

Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Borneo FC Ditahan Imbang Bhayangkara FC, Diselematkan di Inujury Time

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo.

Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler