SABACIREBON-Seluruh pemerintah daerah hendaknya tidak ragu mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 13 September 2022.
Memgutip dari laman resmi @presiden joko widodo, Presiden Jokowi menyebutkan, Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas tentang itu.
Baca Juga: Di Semarang Oknum Guru SLB Tega Cabuli Muridnya, Begini Pengakuan Tersangka Kepada Polisi
"Yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," katanya.
Menurutnya, realisasi APBD hingga saat ini masih berada di angka 47 persen. Padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya mendorong setiap pemda untuk menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD.
"Yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM," sambungnya.
Dikatakan Presiden Jokowi, masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga.