Polisi Tembak Polisi : Korban Ferdy Sambo Menimpa AKBP Jerry Raymond Siagian yang di-PTDH

11 September 2022, 16:19 WIB
Tangkapan layar-sidang KKEP AKBP Jerry Raymond Siagian 9 September 2022 /

 

SABACIREBON- Korban Ferdy Sambo jatuh lagi. Kali ini menimpa mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian 

AKBP Jerry Raymond yang terkait kasus Polisi tembak polisi, Sabtu 10 September 2022 dijatuhi sangsi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), menyusul korban Ferdy Sambo lainnya.

Baca Juga: Pemakaman Ratu Inggris Elizabeth II Akan Dilakukan 19 September, Sebelumnya Publik Bisa Lihat Ini

Sebelumnya korban Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan Brigadir J yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo

Sedangkan AKP Dyah Chandrawati, yang dinyatakan terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api tidak sampai di-PTDH. Korban Ferdy Sambo ini hanya permohonan maaf di depan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Festival Film Venesia Nobatkan Colin Farrell & Cate Blanchett Sebagai Aktor Terbaik

Sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama pada AKBP Jerry berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

Baca Juga: Pembantu Rumah Tangga Pencuri Brankas Rp 800 Juta Akhirnya Ditangkap, Begini Keterangan Polisi

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmat Pamudji.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat 9 September 2022 pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Jawara AC Milan Terselematkan Walaupun Tampil Dengan 10 PemainBaca Juga: Jawara AC Milan Terselematkan Walaupun Tampil Dengan 10 Pemain

Ke-13 orang saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesebelas saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Sedangkan dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler