Polisi Tembak Polisi : Empat Tersangka Menghalangi Penyidikan Disidang Selasa, 6 Agustus 2022

4 September 2022, 17:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 September 2022 /

SABACIREBON-Empat dari tujuh tersangka dugaan pelanggaran etik  dan  obstruction of justice korban Ferdy Sambo akan disidang etik pada hari Selasa 6 September 2022.

Dalam rangkaian kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J,  dua Kombes Polisi yang menjadi korban Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman etik dan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP).

Baca Juga: 21 Halte Bus di Berbagai Titik Dibongkar Dishub Kota Bandung

Kedua korban Ferdy Sambo itu yaitu Kombes Chuk Putranto dan  Kompol Baiquni Wibowo dan keduanya mengajukan banding.

Jumlah anggota polisi  terduga pelanggaran etik dan obstruction of justice  yang merupakan korban Ferdy Sambo ada 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tempat konser BTS di Busan diubah menjadi Stadion Utama Asiad

Kompol Chuk Putranto adalah mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri .

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 4 Agustus 2022 menyebut sidang mundur Senin ke Selasa, cooling down dulu sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas.

Baca Juga: Program Olahraga NOAH Jelang konser DEKADE EXPERIENCE Baca Juga: Program Olahraga NOAH Jelang konser DEKADE EXPERIENCE

Empat tersangka korban Ferdy Sambo yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka yang menjadi korban Ferdy Sambo yang menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

Baca Juga: Kijang Inova Misterius Hampir Sebulan Terparkir di Superindo Antapani Kota Bandung.

 Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Friendly Match Futsal, Forum Jurnalis Indonesia Cirebon Raya Menang Tipis Kontra Setwan FC DPRD

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler