Polisi Tembak Polisi : Timsus Periksa Petugas PCR dan Supir Irjen Ferdy Sambo

1 Agustus 2022, 19:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (putih) mendampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin 1 Agustus 2022 /

SABACIREBON-Petugas Smart Co Lab dan supir Irjen Pol. Ferdy Sambo diperiksa Timsus Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Bekasi Hadirkan Pesantren Lansia 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan petugas Smart Co Lab yang diperiksa adalah yang melakukan tes PCR terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo saat hari kejadian 8 Juli 2022.

"Pemeriksaan di Bareskrim Polri, petugas Smart Co Lab yang melakukan PCR dan sopir IJP FS saat hari kejadian," kata Andi.

Baca Juga: Jailangkung: Sandekala Misteri Horor dari Cerita Rakyat yang Selalu Memiliki Daya Tarik.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi pada insiden baku tembak terjadi Irjen Pol. Ferdy Sambo tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena melakukan tes PCR.

  Tes PCR dilaksanakan di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo, berjarak sekitar 100 meter dari TKP yang merupakan rumah singgah.

 Menurut keterangan polisi, tes PCR dilakukan karena Irjen Pol. Ferdy Sambo selesai pulang perjalanan dari Magelang.

Baca Juga: Agustus, Ritual Horor Warga Toraja Bersihkan dan Bajuin Jenazah Dari Kuburannya yang Telah Diawetkan 100 Tahun

 Di hari yang sama timsus melakukan pendalaman uji balistik di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kegiatan ini terpantau sejak pukul 10.00 WIB, dan baru dirilis keterangan pukul 15.30 WIB.

  Pendalaman uji balistik melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik, Inafis, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: BLACKPINK Siapkan Proyek BORN PINK Untuk Mengawali Tur Dunia nya.

 "Pendalaman uji balistik di TKP hari ini untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan tembakan, ini di dalam terus oleh Labfor, forensik dan balistik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di tempat kejadian perkara.

Dalam kasus tersebut Bharada E dilaporkan menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan Brigadir J jenis HS 16.

Baca Juga: 5 Agustus 2022 Batas Pendaftaran Beasiswa Guru Agama

Bharada E dilaporkan menembakkan lima peluru tersisa 12 peluru, sedangkan Brigadir J memuntahkan tujuh peluru tersisa sembilan peluru di senjata apinya.

 Kasus ini menyisakan kejanggalan, karena Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak, selain itu ada luka-luka lain diduga akibat penganiayaan.

Selain itu adanya upaya melarang pihak keluarga membuka peti jenazah, adanya diretas ponsel pihak keluar Brigadir J, serta pernyataan Polri yang terlambat dari peristiwa. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler