Berkas Perkara Bupati Bogor AY Diserahkan ke Jaksa Tipikor, Segera Disidangkan

24 Juni 2022, 19:55 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berjalan saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2022 /

SABACIREBON-Sejumlah barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021 diserahkan ke tim Jaksa Penuntut agar dapat segera disidangkan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Sampah Plastik Jadi Jam Tangan Estetik
 
Empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Bupati non aktif AY yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.  PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT) di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor (MA)dan   Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: Jabar Terima 120.000 Vaksin PMK, Kebutuhan Idealnya 1,8 Juta

Dia menjelaskan penahanan para tersangka tersebut masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan mulai 24 Juni hingga 13 Juli.

Ali Fikri memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022, Ada Perubahan Aturan Dari FIFA, Begini Bunyinya

Empat tersangka lain selaku penerima suap ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: Luar Biasa…Bocah 12 tahun ini Berjuang Selamatkan HP Miliknya yang Dijambret

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tertinggal di Posisi 50 Meter, Perenang Australia Bisa Juara Dunia Gaya Bebas 100m Putri

Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler