Terungkap, Khilafatul Muslimin Buat Nomor Kependudukan Sendiri, Nomor Induk Warga (NIW)

14 Juni 2022, 11:37 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja(kedua kiri) ditangkap. /Tribratanews.polri.go.id/


SABACIREBON - Identitas kependudukan Kelompok Khilafatul Muslimin diketahui gantikan   kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor identitas buatannya sendiri.

Mereka mengeluarkan identitas sendiri bagi kelompoknya termasuk nomor induknya.

Hal itu diungkapkan Polda Metro Jaya sebagai fakta terbaru terkait penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dan dalam penggeledahan di lampung.

Penyidik menemukan untuk kelompok Khilafatul Muslimin ternyata mempunyai Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Rp 157 M dan Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi GPON

“Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu 12 Juli 2022, seperti dikutip Tribratanews.polri.go.id.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, polisi juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

“Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12 Juni 2022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ujar Kabidhumas.

Baca Juga: Kang Dedi pun Menantang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bagaiman Hasilnya?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lagi empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Penangkapan keempat terangka pada Sabtu 11 Juni 2022, tidak dari satu tempat, tetapi dari domisili yang berbeda-beda.
Ada tiga lokasi penangkapan, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," terang Kabidhumas.

Baca Juga: Amber Heard Katakan Tidak Adil Atas Komentar Pedas yang Salahkan Dirinya

Menurut Kombes. Pol. Endra Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kabidhumas.***

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler