SABACIREBON-Presiden Jokowi menegaskan, memenuhi kebutuhan pokok masyarakat adalah perhatian utama bagi pemerintahannya. Ini menjadi prioritas paling tinggi dalam membuat setiap membuat keputusan.
Pernyataan itu dilontarkan Presiden dibalik alasan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Mulai malam ini, Kamis pukul 00.00. 28 April ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Baca Juga: Marko Simic Marah, Siap Laporkan Persija ke FIFA
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.
"Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," tutur Jokowi dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
"Bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi bagi pemerintah dalam membuat setiap keputusan," tuturnya.
Baca Juga: Mesjid Al Aqsa Setiap Hari Sediakan 80 Paket Makan dan Tajil, Juga Makan Sahur untuk yang Itiqaf
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini mencakup pula larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Jokowi mengatakan mengikuti dengan seksama keputusan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Menurutnya bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama
Menyoroti
Sebelumnya Presiden Jokowi menyoroti situasi yang dialami Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia, namun sulit mendapat minyak goreng.
"Ironis, kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," kata Jokowi
Baca Juga: Buka Tutup Jalan Tol MBZ dan Contra Flow Dilakukan untuk Mengurangi Kepadatan
Oleh sebab itu Jokowi meminta para pengusaha minyak sawit untuk melihat situasi ini dengan lebih baik dan jernih. Jokowi menegaskan sebagai Presiden tidak mungkin membiarkan masalah minyak goreng berlarut-larut.
Apalagi, persoalan minyak goreng ini sudah berlangsung berbulan-bulan.
"Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," tutur jokowi.
Baca Juga: 186 Rumah Sakit, 750 Ambulan dan 104 Motor Ambulan Disiagakan .
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelarangan ekspor termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlanggat tentang larangan ekspor itu.***