Polresta Bandung Berhasil Amankan 40 Ekor Burung dari Lokasi Penangkapan Pelaku.

26 April 2022, 23:44 WIB
Ilustrasi burung surga cenderawasih. /pixabay/adith01 /

SABACIREBON –  Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di garis khatulistiwa, dikenal sebagai kawasan yang kaya akan satwa dan faunanya.

Beragam satwa menarik dan indah ada di berbagai pulau yang menghampar dari timur ke barat maupun dari utara keselatan.

Satu diantara satwa liar yang sering  menjadi obyek penyelundupan pihak-pihak tidak bertanggungjawab terjadi pada hewan burung langka yang ada di Nusantara.

Oleh sebab itu pihak kepolisian berkerjasama dengan berbagai pihak yang berkeptningan setiap saat melakukan razia para penjual hewan-hewan liar yang dilindungi.

Baca Juga: Buka Bareng Seluruh Keluarga Besar Yayasan Widyatama. Penting Jaga Kepedulian dan Kebersamaan

Salah satunya ialah penjual burung langka ilegal ditangkap di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa, 26 April 2022.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan pelaku berinisial ES yang diduga melakukan transaksi jual-beli burung langka secara ilegal.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dirinya berhasil mengamankan sebanyak 40 ekor burung dari lokasi penangkapan pelaku.

Dirinya mengatakan pelaku mendapat burung langka itu yang dibelinya  dari media sosial.

Baca Juga: 48 Peserta ikuti Pertandingan Golf Ramadhan Fella Bandung

Setelah itu, pelaku pun kembali menujual melalui media sosial dengan metode cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara news, burung tersebut dijual pelaku dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta bergantung jenis burungnya.

Polisi mengamankan 4 jenis burung spesies langka dari tangan pelaku.

Antara lain, dua ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory). Burung-burung tersebut termasuk satwa dilindungi.

Baca Juga: Wow Sebagian Besar Penduduk Kota Bandung Generasi Milenial

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Kusworo mengatakan bahwa tindakan jual beli yang dilakukan pelaku merupakan tindakan ilegal karena tidak dilengkapi dengan perijinan dari dinas atau lembaga terkait.

Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang jauh dari jalan utama.Oleh pelaku burung-burung tersebut disimpan di sangkar burung.

Baca Juga: Larangan Ekspor Dua Hari lagi, Petani Sawit Sudah Jadi Korban. Harga Anjlok sampai Rp 700 per kg (TBS)

Kusworo juga menjelaskan, pelaku sudah melakukan jual beli satwa langka tersebut selama tiga tahun.,

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman atas kasus jual beli brung langka ini.Termasuk mencari para pembeli yang sudah berhasil membeli dari pelaku.

Karena perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Lebih lanjut, Kusworo mengatakan bahwa kini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler