Berniat Kelabui Petugas PSBB, Para Pengedar Narkoba dengan Modus Baru Berhasil Ditangkap Polisi

22 Mei 2020, 16:50 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu (Foto: Istimewa) /

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi Covid-19, kejahatan justru kini tak berkurang namun tetap saja terjadi.

Apalagi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, kejahatan dilakukan dengan modus baru.

Seperti yang dilakukan oleh para pengedar narkoba yang berusaha mengelabui polisi dengan modus barunya.

Baca Juga: Dikabarkan Balikan dengan Hyun Bin, Song Hye Kyo Kedapatan Kenakan Kalung Berinisial SH

Kelima pengedar tersebut melakukan aksinya menggunakan makanan cepat saji saat mengantarkan pesanan sabu.

"Jadi para pelaku ini melakukan aksi pengantaran narkotika jenis sabu ini menggunakan tas makanan cepat saji McDonald,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2020.

Namun ternyata aksi untuk mengelabui itu dapat diketahui oleh para pihak kepolisian setempat.

Diketahui, dengan modus seperti itu para pelaku akan mudah berlalu-lalang tanpa dicurigai di tengah PSBB ini.

Baca Juga: Tak Ada Jadwal Manggung, Padi Reborn Bersyukur Tetap Bertahan Hadapi Pandemi Covid-19

Namun pihak berwenang sudah mengetahui cara licik tersebut dan mereka akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Mereka menangkap lima orang tersangka berinisial RW (34), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34) yang hendak melakukan pengedaran narkotika.

“Para pelaku ini sengaja menggunakan tas makanan cepat saji untuk menyamar dan seolah-olah menjadi pekerja McDonald. Akan tetapi untuk modus seperti itu sudah kami ketahui dan berhasil kami tangkap,” ungkap Heru.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Dapat Kritik dari PDIP terkait Perppu Terbarunya? Simak Faktanya

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram yang siap diedarkan.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.(Hdi).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler