Hanya Berlaku Dua Hari Sekali, PT KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta Api Luar Biasa

15 Mei 2020, 05:00 WIB
PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang. /ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj./
PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah jadwal operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menjalankan KLB setiap dua hari sekali mulai 15 Mei 2020.
 
“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.
 
Baca Juga: NF Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Kini Telah Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
 
Joni menjelaskan, selama dua hari pengoperasian KLB, KAI telah melayani 148 penumpang dengan rincian 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. 
 
Okupansi pada dua hari pengoperasian hanya kurang dari 10 persen dari total kapasitas kereta. Mulai 15 Mei 2020, KAI mengurangi frekuensi perjalanan KLB dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil. 
 
Baca Juga: Cek Fakta: Seorang PDP Corona Mengamuk Depan Pintu RS Pamekasan Madura, Tinjau Faktanya
 
Adapun detail jadwal operasi KLB terbaru adalah sebagai berikut, KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi - Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.
 
Lalu, KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.
 
Baca Juga: Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah
 
Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru. 
 
Apabila penumpang tersebut memilih untuk membatalkan tiketnya, tiket dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.
 
Selain mengurangi frekuensi perjalanan, KAI juga mengurangi jumlah kereta penumpang. 
 
Baca Juga: Soal Aksi Protes Seorang Pedagang saat PSBB, Wali Kota Cirebon: Hal Wajar, Tapi Jangan Berlebihan
 
Mulai keberangkatan KA 14 Mei 2020, seluruh KLB tersebut hanya akan membawa masing-masing satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian. 
 
Sehingga kapasitas totalnya hanya 66 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) dalan setiap perjalanan.
 
“Meski ada pengurangan, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni.
 
Baca Juga: Sindir Presiden AS Donald Trump, Band Rock Gun N' Roses Jual Kaos 'Live N Let Die With COVID 45'
 
Sementara itu, sampai dengan Rabu 13 Mei 2020 sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk dapat membeli tiket KLB. Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. 
 
Petugas Posko Satgas tersebut berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.
 
Joni mengimbau untuk calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. 
 
Baca Juga: Menristek Apresiasi Robot RAISA untuk Bantu Tenaga Medis Tangani Pasien Covid-19
 
Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas. Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.
 
“Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” tutup Joni.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler