Simak Link Berikut untuk Mendaftar Sebagai Penerima BLT Anak Sekolah yang Totalnya Capai Rp4,4 Juta

10 Oktober 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi - Beginilah cara-cara dan persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima program BLT untuk anak-anak sekolah. /Pexels/Ahsanjaya

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia membuat pemerintah akan kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Mana Buah Favorit Anda dari 4 Pilihan di Bawah Ini? Jawabannya Bisa Mengungkap Kepribadian dalam Diri Anda

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah dari semua jenjang yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Bagi siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Sebagai informasi, BLT untuk anak-anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Dituding Sudah Punya Pasangan, Larissa Chou Tertawa: Followers Aku Nyebelin

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Shandy Purnamasari, Netizen Soroti Hal Ini

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Gunung Berapi Cumbre Vieja di La Palma Spanyol Keluarkan Lava Vulkanik

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar BLT anak sekolah. 

Baca Juga: Simak 9 Campuran Lidah Buaya Ini yang Ampuh Atasi Jerawat

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: 10 Manfaat Ikan Salmon untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Menurunkan Berat Badan!

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Terakhir jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler