Cair di Bulan Oktober 2021, Simak Syarat-syarat Penerima BLT untuk Anak Sekolah

9 Oktober 2021, 18:14 WIB
Beginilah cara mengecek data para penerima bantuan langsung tunai dari pemerintah untuk anak-anak sekolah. /Instagram/@Indonesiabaik.id

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Berbahagia atas Kehadiran Anak Keduanya: Lahir Putra Saya dalam Keadaan Sehat

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diancam Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tips Jaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi Covid-19

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Pemeran Ali dan Sae Byeok Dianggap sebagai Peran yang Sempurna di Drama Squid Game!

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: 7 Manfaat Kesehatan Cokelat Hitam, Salah Satunya Cegah Risiko Penyakit Jantung dan Kaya Antioksidan!

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Rizky Febian Akui Pernah Mabuk Tak Sadarkan Diri hingga Tidur di Trotoar Jakarta, Berikut Ini Ulasannya

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler