Febri Diansyah Minta Presiden Mengangkat 56 Pegawai KPK yang ‘Disingkirkan’ Pimpinan Menggunakan TWK

26 September 2021, 22:00 WIB
Febri Diansyah selalku pegiat antikorupsi meminta Presiden untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang disingkarkann lewat tes TWK. /Instagram / @febridiansyah.id

PR CIREBON - Pada akhir bulan September ini 56 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan dipecat.

56 pegawai KPK ini dipecat setelah mereka diketahui tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri diadakan KPK dalam rangka pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Beredar Kabar Jawa Barat Timbulkan Klaster Covid-19 usai PTM, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi

Perkara pemecatan 56 pegawai KPK ini sebenarnya sudah pernah disinggung oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” katanya.

“Hasil tes TWK kepada pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi dan tidak serta merta menjadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos,” sambung Joko Widodo yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara RI pada, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Cerita Mantan Sopir Jokowi, Suliadi Sebut Sang Presiden Bantu Dorong Mobil Mogok

Meski secara langsung sudah memberikan arahan kepada KPK, tampaknya pernyataan Joko Widodo tidak digubris pimpinan KPK.

Terbukti dengan keputusan dari pimpinan KPK yang meresmikan pemecatan kepada 56 pegawainya yang tidak lulus TWK.

Geram dengan keputusan pimpinan KPK, Pegiat Antikorupsi, Febri Diansyah juga ikut menyuarakan dengan mendukung 56 pegawai yang dipecat.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mengirim Pesan Mengharukan dan Berikan Hadiah Istimewa pada Korban Penyerangan di Australia

Dalam keadaan seperti ini Febri Diansyah menekan untuk Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap sebagai pemimpin tertinggi.

Febri Diansyah menyebut ada lima alasan kenapa Presiden Joko Widodo harus mengangkat 56 pegawai KPK yang disingkirkan pimpinan menggunakan alasan TWK yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan @febridiansyah pada, 25 September 2021.

Presiden Adalah Kepala Negara

Sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo adalah pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini.

Baca Juga: Ceritakan Pengalamannya Jadi Sopir Presiden Jokowi, Suliadi Ungkap Hal ini!

Apalagi terkait pemberantasan korupsi, Febri Diansyah berpendapat bahwa korupsi adalah virus paling jahat yang menggerogoti negara.

Presiden dan DPR yang Merevisi UU KPK

Perlu diketahui kalau Presiden dan DPR adalah aktor utama yang merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun Eksekutif Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Angka 3 UU 19 Tahun 2019.

Selain itu, Presiden juga yang mengirim surat ke DPR dan menugaskan Menkumham, serta Menpan RB untuk membahas revisi UU KPK.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan 27 September - 3 Oktober 2021: Capricorn, Fokuslah pada Diri Sendiri

Presiden Menandatangani PERPU

Alasan ini adalah yang paling mendasar mengapa Presiden Joko Widodo harus turun tangan jika memang memiliki ambisi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden adalah orang yang menandatangani Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang untuk mengangkat, memberhentikan, dan memberhentikan PNS.

Artinya kekuasaan yang ada di KPK hanya sekedar delegasi dari Presiden.

Baca Juga: Ngomel pada Sang Kekasih usai Belikan Ini, Deddy Corbuzier: Mahal Nih Mahal

Janji Politik

Presiden Joko Widodo dengan lantang sebelumnya berjanji saat menjadi calon Presiden baik periode pertama dan kedua untuk memperkuat KPK termasuk pemberantasan korupsi.

Pernyataan politik itu merupakan janji Joko Widodo dihadapan 270 juta masyarakat Indonesia.

Jika berkeinginan untuk menepatinya, maka inilah saat yang terbaik untuk menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yang bermasalah.

Baca Juga: Kenang Setahun Keluar dari KPK, Febri Diansyah Penuhi Janji untuk Terus Kritisi KPK

Komnas HAM dan Ombudsman RI

Dua lembaga besar Indonesia, baik Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI) telah menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK.

ORI menegaskan telah menemukan maladministrasi dan Komnas HAM mengatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Febri Diansyah menjelaskan bahkan para pegawai dihambat mengetahui info TWK yang membuat mereka disingkirkan.

Baca Juga: Benarkah Obat HIV Buatan Israel Mampu Hentikan Covid-19 dalam Beberapa Hari? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Dia juga mengaku kalau memang tidak bisa memaksa Presiden melakukan sesuatu meskipun itu tanggung jawabnya.

Febri Diansyah hanya berharap Presiden bisa bertindak sebagai Presiden.

“Pak Presiden yang kami hormati, kondisi KPK berada pada situasi paling kelam,” ujarnya.

Unggahan Febri Diansyah. /Twitter/@febridiansyah

“Berbuatlah sesuatu, niscaya ini akan jadi cerita untuk generasi nanti, bahwa pernah ada sebuah negeri yang dipimpin oleh seorang Presiden yang ...” sambung Febri Diansyah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler