Vaksinasi Booster Akan Tersedia Bagi Masyarakat Umum, Menkes Sebut Siapkan Skema Ini

16 September 2021, 21:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah mempersiapkan skema untuk menyediakan vaksinasi booster pada tahun 2022. /Dok. Kemenkes

PR CIREBON -  Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin tengah mempersiapkan skema untuk menyediakan vaksinasi booster pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, skema yang disiapkan adalah masyarakat nantinya dapat membeli vaksin itu seperti obat di apotek.

Budi Gunadi Sadikin menunjukan skema ini untuk vaksinasi booster mandiri atau berbayar bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Alami Gejala Covid-19, Lucinta Luna Kini Khawatir soal Kondisi Kandungannya: Semoga... 

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Budi Gunadi Sadikim menyampaikan skema ini melalui rapat kerja bersama IX DPR RI.

“Kita harapkan akan terbuka juga booster. Masyarakat bisa membeli vaksinnya sendiri. Jenis vaksinnya akan kami tentukan kemudian,” ucap Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, vaksinasi booster yang sedang direncanakan ini tentunya telah mendapatkan izin dari Organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).

Baca Juga: Fakta Menarik dari Nama Asli Lisa BLACKPINK yang Disebut-sebut Buat YG Entertainment Sempat Menolaknya

"Tentunya, yang sudah mendapatkan Emergency Use Listing (EULL) Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO),” ungkap Menkes.

Disebut Menkes Budi Gunadi Sadikin, nantinya masyarakat umum dapat memilih vaksin yang diinginkannya yang dapat dibeli di apotek.

“Nantinya orang-orang bisa memilih vaksinnya apa. Ya sama seperti beli obat di apotek. Ini akan kami buka pasarnya agar masyarakat bisa memilih membeli booster vaksin apa,” papar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Kembali Kecam sang Anak dan Menantu, Ayah Meghan Markle: Pangeran Harry Gagal sebagai Suami

Sementara itu, pemerintah juga akan membuka rencana vaksinasi booster yang dibayari oleh negara.

Vaksin booster ini akan ditunjukkan kepada masyarakat umum yang dibayari oleh negara melalui APBN.

Adapun kelompok masyarakat yang akan menerima vaksin ini antara lain Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Takut akan Cinta Terutama Selama Venus Sejajar Saturnus, Simak Alasannya!

“Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster,” ungkapnya.

“Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen,"”tambahnya melanjutkan.

Kemudian ada juga penerima vaksin yang akan dibayarkan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Tayang Oktober, Poster Park Eun Bin dan Rowoon SF9 di Drama The King Affection Sudah Dirilis!

Di antaranya adalah sasaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU kelas 3). Terkait pembayaran ini, pemerintah daerah (pemda) akan membayarkannya.

"Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,” pungkas Menkes.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler