PR CIREBON - Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Perpanjangan PPKM kali ini diterapkan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.
Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021.
Baca Juga: Taliban Dikabarkan Serang Jurnalis di Afghanistan, Sebabkan Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Pers
Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.
Terdapat pula beberapa perubahan aturan syarat penerbangan selama PPKM ini.
Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com berikan aturan baru penerbangan:
Wilayah Jawa-Bali
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Berhasil Diamankan Tim Densus 88 di Bekasi, Salah Satunya Petinggi JI
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Baca Juga: Ngidam Video Call dengan Song Joong Ki Tercapai, Begini Ungakapan Kebahagiaan Felicya Angelista
Wilayah Luar Jawa-Bali
- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.***