Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Ali Fikri: KPK Tak Akan Campuri atau Intervensi Prosesnya

23 Agustus 2021, 17:00 WIB
KPK tidak keberatakan atas laporan terhadap Alexander Marwata ke Dewas KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR CIREBON – Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Mananggapi itu, KPK tidak mempermasalahkan adanya pelaporan ke Dewas KPK terhadap Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu diakarenakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewan KPK merupakan hak semua pihak.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 23 Agustus 2021.

"Menanggapi pelaporan terhadap pimpinan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK, kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ali Fikri mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden atas Penarikan Pasukan AS di Afghanistan, Begini Tanggapannya

"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya,” kata dia.

“KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," sambungnya.

Ia menegaskan KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima, termasuk laporan terhadap Alexander Marwata.

Baca Juga: Joe Biden Berharap Evakuasi di Afghanistan Tepat Waktu Saat Taliban Mengecam AS Atas Kekacauan di Bandara

Diketahui, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Alexander ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Perwakilan 57 pegawai Hotman Tambunan dalam keterangannya pada 21 Agustus 2021, menyatakan Alexander Marwata diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Pernyataan Alexander Marwata yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

Baca Juga: Pelajar Perempuan Afghanistan Sebut Tak Melihat Masa Depan di Negaranya Usai Pengambilalihan Taliban

"Pernyataan ‘warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman Tambunan.

Menurunya, semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.

Hotman Tambunan menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler