Akan Cair di Bulan Agustus 2021! Simak Ketentuan dan Persyaratan Agar Siswa Dapat BLT Anak Sekolah

19 Agustus 2021, 14:30 WIB
Simak beberapa persyaratan agar para siswa bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan agustus 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Taliban Cegah untuk Pergi, Para Pengungsi Frustasi Ingin Tiggalkan Negara Afghanistan: ini Bencana

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sebut Ada Kelompok yang Sengaja Menarik Masalah Afghanistan dan Traliban ke Indonesia

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sang Kekasih Hamil, Valentino Rossi Segera Jadi Ayah!

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Curhatan Lesti Kejora Mengenai Rizky Billar: Beliau Sosok Lengkap

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Sah! Rizky Billar Resmi Menikahi Lesti Kejora dengan Mas Kawin Sekitar Rp1 Miliar

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 19 Agustus 2021: Capricorn Bangkit dari Pengkhianatan, Tidak Ada yang Memahami Aquarius

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler