Ingin Bepergian Menggunakan Pesawat? Siapkan Dulu Hal-hal Berikut!

18 Agustus 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah beberapa syarat dan apa tyanh harus dipersiapkan untuk bepergian menggunakan pesawat. /Pixabay/ThePixelman


PR CIREBON - Beberapa daerah di Indonesia hanya bisa ditempuh menggunakan pesawat. Selain itu, moda transportasi ini dinilai lebih cepat dan aman dari kendaraan umum yang lain.

Namun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19 ini, bagi Anda yang ingin terbang ke daerah tertentu harus cek persyaratan penerbangan terbaru.

Persyaratan tersebut sifatnya wajib dan harus dipenuhi sebelum penumpang pesawat diperbolehkan terbang.

Baca Juga: Bannyak Informasi Salah soal Covid-19, Twitter Luncurkan Fitur Baru untuk Mengatasinya

Penasaran dengan persyaratan penerbangan terbaru? Simak informasinya di bawah dan catat baik-baik ya.

1. Sertifikat Vaksin

Telah divaksin Covid-19 menjadi syarat yang pertama. Minimal satu kali dosis vaksin. Anda harus membuktikan ini melalui sertifikat vaksin yang bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Simak, Berikur 3 Zodiak yang Kerap Sibuk dengan Pekerjaan Mereka!

Akan lebih baik lagi apabila Anda sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19.

Bagi Anda yang belum memiliki sertifikat vaksin dosis dua, berikut cara mendapatkan sertifikat vaksin, yakni dengan mengikuti vaksinasi tahap 2 (dua) yang diselenggarakan di 15 bandara untuk Angkasa Pura I dan 16 bandara Angkasa Pura II.

Bandara di Jawa dan Bali yang menyediakan vaksinasi ini antara lain adalah bandara Juanda Surabaya yang lokasinya di Terminal 1 dan bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan terminal 3.

Baca Juga: Kehilangan Kemampuan Penciuman? Inilah Cara Sederhana Pulihkan Anosmia

Kemudian ada Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta, serta Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Vaksinasi ini gratis dan vaksin yang tersedia adalah merk Sinovac.

Calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara diwajibkan untuk hadir 4 (empat) jam sebelum keberangkatan di sentra vaksinasi.

Baca Juga: Jurnalis Tiongkok yang Ditangkap Usai Laporkan Awal Pandemi Covid-19 Disebut Alami Masalah Kesehatan

2. Hasil PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1

Selain sertifikat vaksin, persyaratan mutlak yang harus diserahkan sebelum naik pesawat adalah hasil tes PCR maksimal 2x24 jam bagi mereka yang sudah mengambil satu dosis vaksinasi.

Baik itu yang akan masuk ke area Jawa-Bali ataupun akan keluar wilayah Jawa dan Bali.

Adapun penerbangan antar kota di wilayah Jawa-Bali diperkenankan untuk melampirkan tes rapid antigen maksimal 1x24 jam apabila sudah menerima dua dosis vaksinasi.

Oleh karena itu banyak bandara yang menyediakan fasilitas vaksinasi tahap dua di bandara supaya Anda dapat lebih leluasa dalam bepergian.

Anda juga bisa kok melakukan tes PCR atau antigen di bandara. Namun, ingat harus datang sedini mungkin supaya jadwal antrian tes tidak menular dan Anda tidak tertinggal pesawat.

Baca Juga: Jurnalis Tiongkok yang Ditangkap Usai Laporkan Awal Pandemi Covid-19 Disebut Alami Masalah Kesehatan

3. Aplikasi eHAC

Electronic Health Alert Card (eHAC) merupakan kartu kontrol kewaspadaan kesehatan. Kartu ini berbentuk elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi eHAC yang dikembangkan oleh kementerian kesehatan.

Penumpang pesawat wajib download aplikasi eHAC ini sebelum berangkat bepergian dari satu kota ke kota yang lain.

Kartu ini akan melacak kondisi kesehatan Anda tiap kali masuk ke dalam suatu wilayah.

Supaya mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes Covid-19 yang dilakukan di bandara bisa langsung dikirimkan ke aplikasi eHAC.

Hasil tes Covid yang dilakukan di luar bandara juga bisa langsung dikirimkan ke eHAC asalkan fasilitas kesehatan yang melaksanakan tes Covid tersebut terdaftar dalam layanan di Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya semua persyaratan yang harus Anda penuhi tersebut akan divalidasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara.

Baca Juga: Sekjen NATO Sebut Kegagalan Kepemimpinan Pemerintah Afghanistan Sebabkan Pengambilalihan oleh Taliban

4. Aplikasi Peduli Lindungi

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Fungsi dari aplikasi ini antara lain memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah diambil oleh masing-masing orang, kemudian scan QR Code untuk check in apabila mengunjungi fasilitas umum, serta melihat berapa banyak sebaran yang terinfeksi virus Covid-19 di lokasi yang Anda datangi.

Aplikasi ini wajib didownload di ponsel Anda sebab bukti sertifikat vaksin yang valid dan scan QR Code ini akan selalu ditanyakan dimanapun Anda berada, langsung dari aplikasinya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 18 Agustus 2021: Capricorn Jangan Hanya Ikut-ikutan, Pisces Membuang Waktu dan Uang

5. Batas Usia Penerbangan

Aturan penerbangan yang baru memberikan batas usia bagi calon penumpang pesawat udara.

Mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan sementara waktu untuk terbang.

Mengapa batasannya 18 tahun? Sebab menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, usia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.

Pemerintah sangat menjaga supaya anak-anak dan lansia tidak terpapar oleh virus covid-19 ini mengingat antibodi dari anak-anak dan manula tidak sekuat mereka yang berada di usia produktif. Apalagi vaksinasi untuk anak-anak baru tersedia bagi usia 12 tahun ke atas.

Bagi anak-anak yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK.

Keadaan tubuh juga harus dalam kondisi fit. Apabila anak-anak memiliki komorbid harap berkonsultasi dulu dengan dokter sebelum melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Tahun Kedua Dipercaya sebagai Duta FFI, Tissa Biani Bicara Soal Karya dan Kualitas

6. Tiket Pesawat

Syarat yang terakhir adalah memiliki tiket pesawat sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Apabila belum memiliki tiket pesawat, otomatis Anda tidak dapat terbang bukan.

Oleh karena itu silahkan pesan tiket pesawat menuju daerah yang Anda tuju jauh -jauh hari. Atau paling tidak dua hari sebelum keberangkatan, saat tes PCR sudah selesai dilaksanakan.

Penumpang yang membutuhkan tiket pesawat juga bisa mendapatkannya di Traveloka Lifestyle SuperApp.

Semua kebutuhan transportasi hingga kebutuhan PCR dan asuransi juga ada di aplikasi ini.

Nah, Itu dia beberapa persyaratan bepergian menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 4-2 ini.

Selalu ingat untuk cek syarat terbang terbaru terlebih dahulu ya, sehingga bisa terbang lancar sampai tujuan. Selamat bepergian!***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler