PR CIREBON - Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pemerintah juga membuat kebijakan salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai upaya membantu perekonomian masyarakat.
Dengan adanya BSU ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap! 3 Zodiak Ini Akan Mengalami Minggu yang Hebat pada 9-15 Agustus 2021
Sementara itu, untuk kategori penerimanya sudah diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Penerima BSU harus memenuhi setidaknya lima syarat yang ada yakni:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Keempat, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kelima, diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Dalam Pasal 3A Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan adalah upah pokok beserta tunjangan tetap yang diterima.
Selain itu, untuk penerima BSU juga diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu PraKerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Lalu bagaimana mekanisme untuk mendapatkannya?
Untuk data penerima BSU akan diambil berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Kemudian, data nantinya akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan dan dikirim ke Kemenaker.
Baca Juga: Akui Ingin Mengadopsi Anak daripada Melahirkan, Cinta Laura: Dunia Kita Over Populated
Lalu, proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan.
Terakhir, dana sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan akan diberikan sekaligus kepada penerima BSU yang sudah memenuhi syarat diatas.
Jadi untuk anda yang ingin mendapatkan BSU, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek data BPJS Ketenagakerjaan anda masih berlaku.
Jangan lupa konsultasikan ke dinas Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut mengenai penerima BSU.***