Divonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim

24 Juni 2021, 20:35 WIB
Rizieq Shihab merasa tak terima dengan putusan hakim. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR CIREBON- Perkara yang berkaitan dengan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sukses menjadi perhatian nasional.

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan vonis pidana kepada Rizieq Shihab.

Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim terhadap kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Korea Selatan Terapkan Pelonggaran Jarak Sosial, Konser K-Pop Secara Langsung Segera Kembali

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews, Majelis Hakim, Khadwanto menyebutkan bahwa Rizieq Shihab secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus RS UMMI Bogor dan dijatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Majelis Hakim pada 24 Juni 2021.

Majelis Hakim juga memaparkan Rizieq Shihab dianggap telah meresahkan warga karena telah menyampaikan kabar bohong dengan menyatakan dirinya tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Drama Korea The Penthouse 3 Episode 4: Shim Soo Ryun Terkejut, Joo Seok Kyung Berani Menantangnya?

Di samping itu, ada juga yang dapat meringankan terdakwa Rizieq Shihab yakni memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama.

Karena itu diharapkan dapat menunjukan kelakuan baiknya pada masa mendatang.

Perlu diketahui bahwa vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq Shihab dikenakan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Anggota Kongres AS Minta Selidiki Kompetisi yang Digelar Oktober 2019, Diduga Penyebar Pertama Covid-19

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab memberikan tanggapan dengan menolak keputusan tersebut.

Dikutip dari sumber yang sama, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan untuk mengajukan banding terhadap vonis empat tahun tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengenakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait kasus tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Utang Indonesia Bertambah Rp1.296,5 Triliun, DPR: Indonesia Bisa Masuk pada Jurang Kebangkrutan

Setelah dibacakan mengenai dakwaan dan vonis yang diberikan, Rizieq Shihab diberi kesempatan untuk menerima haknya.

Majelis Hakim juga memberikan dua kesempatan  untuk memutuskan sekarang atau diberi waktu untuk mengajukan sikap maksimal tujuh hari.

Terdapat tiga hak yang dimiliki terdakwa yakni, mengajukan banding, menerima putusan dari Majelis Hakim, atau mengajukan keringanan kepada Presiden.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Mantan? Simak 8 Mimpi dan Maknanya yang Perlu Kamu Ketahui!

Sampai pada akhirnya, kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding. Terima Kasih,” ucap Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menilai keputusan Majelis Hakim hanya berdasarkan dari keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sinopsis Film Hunter Killer: Aksi Penyelamatan Presiden Rusia oleh Kru Kapal Selam AS

Dia juga menambahkan kalau saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum tersebut juga tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

Majelis Hakim juga mengungkapkan karena adanya pengajuan banding, maka perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler