Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Berumur 7 hingga 9 Tahun, Polisi: Ada 5 Anak yang Menjadi Korban

11 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi. Guru Ngaji yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya berhasil ditangkap Polisi dan diancam 20 tahun penjara. /Pixabay/Anemone123/

PR CIREBON - Polisi baru saja menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan lantaran guru ngaji tersebut diketahui telah melakukan tindakan pencabulan yang mana korbannya adalah muridnya sendiri.

Disebutkan bahwa kasus pencabulan ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke kepolisian pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara di RCTI, SCTV, dan NET TV Hari Jumat, 11 Juni 2021: Jangan Lewatkan Konser Opening Euro

Menanggapi laporan tersebut anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penindakan.

Sebelumnya terlapor sudah meninggalkan TKP terlebih dahulu, namun tidak membutuhkan waktu lama untuk polisi mengetahui keberadaannya.

Pelaku yang ternyata seorang kakek-kakek tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier dan Keuangan, 11 Juni 2021: Taurus Buatlah Awal yang Baik, Gemini Jangan Ceroboh!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Humas Polri, Polisi kini menetapkan seorang guru ngaji yang berinisial HS sebagai tersangka atas tindakannya tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, setidaknya ada lima orang yang sudah menjadi korban pencabulan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 11 Juni 2021: Prediksi Shio Kelinci, Naga, Ular Perhatikan Keluarga dan Hindari Keborosan

“Tersangka berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” kata Guruh.

Guruh juga memaparkan kalau korbannya semua adalah anak didik dari tersangka yang masih dibawah umur.

Disampaikan juga kalau tersangka adalah guru matematika dan ngaji di salah satu yayasan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 11 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Datangnya Hal Baik Juga Dihampiri Rasa Cinta

“Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,” ujar Guruh.

Berdasarkan dari proses penyelidikan polisi, korban mengungkapkan kalau ada beberapa temannya yang juga mendapat perlakuan yang sama oleh tersangka.

“Berdasarkan cerita korban yang menyebut dia tidak sendiri dan ada beberapa teman-temannya,” ucap Guruh.

Baca Juga: Ayo Klaim Segera Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Moonton pada Jumat, 11 Juni 2021

Disisi lain, tersangka mengaku kalau sudah melakukan aksinya tersebut beberapa kali. Bahkan ada yang dua kali sampai empat kali tiap orangnya.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan beberapa kali, ada yang dua sampai 4 kali per orang. Perbuatan tersebut dilakukan usai korban selesai belajar di yayasan tersebut,” kata Guruh.

Akibat tindakannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans 7, Trans TV, dan GTV pada Jumat, 11 Juni 2021: Saksikan Film Lockout

Sebelumnya tindakan pencabulan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.

Karena itu sangat disarankan kepada orang tua agar terus menjaga komunikasi dan mengawasi anak-anaknya agar dapat menghindari hal seperti ini.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler