PR CIREBON- Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan larangan mudik atau pulang kampung saat Lebaran yang telah dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.
Menanggapi keputusan larangan mudik Lebaran tersebut, pihak kepolisian telah menentukan sejumlah titik pos penyekatan yang berguna untuk melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah ini berupaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 seperti pada tahun lalu.
Baca Juga: Mafia In The Morning ITZY Raih Kemenangan, Girl Group Tercepat yang Menang di Pertunjukan Musik
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri, pada kenyataannya tidak semua kendaraan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik, karena ada beberapa kriteria tersendiri yang membuat pengendara diberhentikan polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan pengendara mobil akan diberhentikan bila plat nomornya ‘B’.
Namun Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan apabila di dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.
Kombes Pol Hendra memaparkan langkah-langkah yang dilakukan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
“Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujarnya.
“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,”sambung Kombes Pol Hendra.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Liverpool vs Southampton, Informasi Terbaru Kedua Tim Jelang Pertandingan
Kombes Pol Hendra juga menjelaskan situasi ramai di mobil akan membuat petugas semakin curiga dan melakukan pemeriksaan secara detail.
Selain itu, poin penting lainnya adalah perbedaan plat nomor mobil dengan arah tujuannya.
Disamping itu semua, ada beberapa jenis kendaraan yang dipastikan bebas melintas, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Hal itu tercantum dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.
Mulai dari perjalanan dinas, keperluan bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Baca Juga: Komentari Unggahan Najwa Shihab Soal Anggota DPR Bolos Rapat, Krisdayanti: Geser Dikit Dong
Selain dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu juga akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan khusus.
Kebutuhan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Selanjutnya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Terakhir, kendaraan yang kebal dari aturan tersebut adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Lalu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga.
Selanjutnya kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia (WNI) dan mahasiswa pelajar di luar negeri.
Bisa juga pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***