KPK Kantongi 6 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak

5 Mei 2021, 13:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan suap di Ditjen Pajak. /Twitter.com/KPK

PR CIREBON - Tiga saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Mei 2021.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji/mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Tiga saksi tersebut adalah, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi.

Baca Juga: Mengenang Setahun Kepergian Didi Kempot, Yan Vellia: Kami Merindu Selalu

Ryan Ahmad Ronas selaku Partner Konsultan Pajak Foresight Consulting, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.

Ryan dan Agus telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap tersebut.

Total tersangka yang telah dikumpulkan oleh KPK pada hari Selasa sebanyak enam tersangka.

Baca Juga: Mulai 6 Mei, SIKM Mulai Diberlakukan Bagi yang Berpergian ke Luar dan Masuk Area Jabodetabek

Untuk penerima, ada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Untuk pemberi, terdapat kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Tersangka yang menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak adalah Angin dan Dadan.

Baca Juga: Geram, Triawan Munaf Singgung Kasus Covid-19 India: Sistem Kesehatannya Diambang Kolaps

Kedua tersangka tersebut diduga telah menerima suap puluhan miliar yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak

Yaitu, PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Lebih jelasnya, tepat pada bulan Januri-Februari 2018 total keseluruhannya mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: Tenyata Ini Makna Frasa ‘May The Fourth Be With You' di Star Wars Day

Diberikan kepada Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations

Pertengahan tahun 2018, terdapat Rp5.406.306.150,00 yang diserahkan Veronika

sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Sekitar bulan Juli-September terdapat Rp32.403.090.210,00 yang diberikan oleh Agus sebgai perwakilan PT Jhonlin Baratama.**

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler