Terlibat Suap Pengadaan Bansos, Juliari Batubara Diduga Terima Rp32,4 Miliar: Saya Tidak Melakukan Itu

21 April 2021, 22:00 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara diduga menerima Rp32,4 miliar yang dibantahnya.* /ANTARA/Reno Asnir

PR CIREBON - Kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Bantuan Sosial (bansos) gegerkan masyarakat Indonesia.

Suap yang melibatkan mantan Kementerian Sosial, Juliari Batubara itu membuat geram masyarakat.

Pasalnya bansos tersebut diperuntukan untuk warga Indonesia dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional terkait pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diduga Merujuk pada Amerika Serikat. Presiden Tiongkok Xi Jinping: Dunia Inginkan Keadilan

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari Batubara dengan menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diduga telah menerima suap pengadaan bansos sebesar Rp32,4 miliar.

Diketahui bahwa Juliari Batubara mendapatkan uang tersebut dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Audi Marissa: Selain Doa Papa Mama dan Keluarga, Doa Teman-Teman Juga Bantu Perkembangan Anzel

Hal ini berkaitan dengan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamongan Sude sebagai penyedia bansos.

Ardian Iskandar selaku Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama juga melakukan hal yang sama, dan memberikan uang sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara sisanya sebesar Rp29 miliar lebih didapatkan Juliari Batubara dari rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya.

Baca Juga: Berakhir, Drama Korea River Where The Moon Rises Tamat dengan Rating yang Tetap Kokoh

Total dana sejumlah Rp32,4 miliar tersebut diakui Juliari Batubara digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagai biaya operasionalnya sebagai Menteri Sosial.

Mengikuti proses sidang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, Juliari Batubara justru memberi jawaban mengejutkan.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Juliari Batubara mengaku bahwa dirinya memahami surat dakwaan tapi tegas membantah telah melakukan perbuatan yang ada dalam dakwaan tersebut.

Baca Juga: Tetapkan Status Tersangka pada Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Polri Lantas Lakukan Langkah Ini

“Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut,” ujar Juliari Batubara.

Hal tersebut selaras dengan penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail yang mengajukan keberatan mengenai dugaan penerimaan suap yang mencapai lebih dari Rp29 miliar tersebut.

“Kami meminta perhatian yang mulia berkenaan dengan surat dakwaan yaitu, berkenaan dengan besaran jumlah yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko,” ucap Maqdir.

Baca Juga: 5 Unggahan Selebriti Indonesia Memperingati Hari Kartini, Dian Sastro: Terus Berkarya

Maqdir mengungkapkan kalau pihaknya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

“Dalam proses perkara ini kami tidak tahu ada suap lain selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, kami tidak pernah tahu ada pemberian lain yang mencapai Rp29 miliar itu,” kata Maqdir.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa dalam surat dakwaan disampaikan Juliari Batubara menerima uang sebesar Rp1,28 miliar yang berasal dari Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: Tak Ada Perayaan Publik, Ratu Elizabeth Rayakan Ulang Tahun Tanpa Kehadiran Pangeran Philip

Kemudian uang sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar beserta uang sebesar Rp29 miliar dari beberapa perusahaan.

Dalam pembelaannya Maqdir mempertanyakan siapa pemberi uang sebesar Rp29 miliar tersebut.

“Pasalnya hanya ada delapan vendor yang mengakui dan mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar, sedangkan 29 vendor lainnya membantah dakwaan dan 20 vendor lainnya tidak diperiksa,” ujar Maqdir.

Baca Juga: Akui Merasa Senang Akan Dapat Keponakan Baru, Nisya Ahmad Sebut Nagita Slavina Sering Menangis

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK menyatakan akan mengungkapkan hal tersebut dalam pembuktian.

“Penyedia bansos sudah disebutkan dalam dakwaan, untuk pembuktiannya akan diuraikan lebih lanjut dalam pemeriksaan,” ucap Jaksa KPK.

Jaksa KPK juga berencana untuk menghadirkan 80 orang saksi dalam pemeriksaan tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler