Tetapkan Status Tersangka pada Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Polri Lantas Lakukan Langkah Ini

21 April 2021, 19:20 WIB
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.* /PMJ News/Divisi Humas Polri

PR CIREBON- Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengakuan Paul Zhang sebagai Nabi ke-26.

Pengakuan dari Paul Zhang ini membuat gaduh netizen Indonesia dan dikabarkan ada dugaan penistaan agama.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Polri diketahui bergerak cepat dengan menetapkan Shindy Paul Soerjomoelyono atau yang lebih dikenal dengan Paul Zhang sebagai tersangka, karena diduga telah menistakan agama.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Merupakan Musuh Terburuk Mereka Sendiri, Taurus Si Keras Kepala

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan berdasarkan hasil dari penelusuran Polri, diyakini bahwa Paul Zhang berada di Jerman.

Sejauh ini Polri diketahui sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, dan Interpol untuk menangkap tersangka.

Bareskrim Polri juga memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan Interpol juga akan menerbitkan red notice.

Baca Juga: Mengejutkan! Hotma Sitompul dan Cita Citata Kecipratan, Ini Rincian Penggunaan Uang Suap Bansos Kemensos

Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.

Ia bahkan membuat sayembara dan menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena pengakuannya sebagai nabi ke-26.

Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Nagita Slavina Saat ini, Raffi Ahmad Minta Doa: Sekarang Lebih Was-Was Lagi

Selain itu, Rusdi menegaskan bahwa Paul Zhang telah melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri untuk memburu Paul Zhang.

“Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui tidak terbit red notice-nya. Kalau terbit baru bisa dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Agus.

Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mardani Ali Sera: Silakan, Tapi Pastikan Hasilnya Bermanfaat Bagi Rakyat

Agus menambahkan apabila red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, akan menggunakan cara lain.

Cara yang akan dilakukan Polri adalah dengan government to government (G to G) atau police to police (P to P).

Masih dikutip dari sumber yang sama Joseph Paul Zhang diketahui masih memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ini 3 Alasan Hubungan Persahabatan Tak Bisa Bertahan Lama!

Oleh karena itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

“JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Kombes Ahmad.***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler