DPR Sentil Angka Pernikahan Anak Indonesia Naik 40 Ribu Lebih Selama Pandemi Covid-19, Masuk 10 Besar di Dunia

19 April 2021, 18:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta KPPPA dan KPAI BPS) melakukan pendataan pada daerah yang rentan terjadi pernikahan anak.* ///DPR.go.id/Dok.Oji/Man

PR CIREBON — Dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan bukan hanya menggerogoti sendi perekonomian bangsa Indonesia. Ternyata juga pada sektor sosial mengenai masalah biologis, yakni pernikahan anak, bahkan masih berstatus pelajar.

Permasalahan ini diperkuat oleh data Mahkamah Agung di tahun 2020 yang mencatat sebanyak 64.000 permohonan dispensasi kawin masuk di Pengadilan Agama.

Bila dikomparasikan dengan angka sebelumnya di tahun 2019, yang mencatatkan sebanyak 24.865 permohonan. Berarti ada kenaikan sebesar 40.865 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Darius Ungkap Bahwa Berbagi Kabar Menjadi Kunci Hubungannya dengan Sang Istri: Supaya Bisa Lebih Nyaman

Hal itu disinyalir oleh situasi tanggap pandemi Covid-19 sekarang ini, yang berdampak pula meningkatkan potensi kerentanan anak terhadap praktik pernikahan anak. Mirisnya lagi, mayoritas pasangan tersebut masih berstatus pelajar.

Dalam catatan statistik dunia, Indonesia masuk 10 besar negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi untuk periode 2014-2020.

Menanggapi data tersebut, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi atau rentan terjadi pernikahan anak.

Baca Juga: Resep Es Timun Segar, Cocok Jadi Minuman saat Buka Puasa dan Sahur

Dengan maksud, agar dapat segera ditemukan akar permasalahannya. Serta, secepat mungkin untuk dilakukan upaya antisipasi guna mengurangi dan mencegah terjadinya perkawinan anak di masa mendatang.

"Harus jeli. Ini angka yang mengkhatirkan,” ungkap Azis Syamsuddin dikutip dari laman Parlementaria DPR RI, Senin 19 April 2021.

“DPR mendorong KPPPA untuk menggencarkan dan mengoptimalkan Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Forum Anak, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini," tukasnya lagi.

Baca Juga: Resep Kroket Kentang Keju, Cocok untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan!

Supaya tidak terjadi hal-hal lain yang tidak diharapkan, Wakil Ketua DPR RI mendesak perlu adanya langkah yang dilakukan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak anak, termasuk perkawinan pada anak.

Tak kalah penting, Azis Syamsuddin pun mendorong KPPPA bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengoptimalkan program Desa Peduli Anak.

"Mengingat pencegahan perkawinan anak dapat dimulai dari lingkup masyarakat desa," ujar Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman dan Budayawan, Jokowi: Eling Lan Waspada Tidak Boleh Lengah

Tak hanya itu, politisi partai Golkar Azis Syamsuddin juga mendorong KPPPA bersama KPAI agar terus melakukan upaya kuratif, preventif, dan promotif agar dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak.

Dianjurkannya harus melakukan penguatan kebijakan atau regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, menyosialisasikan bahaya jika terjadi perkawinan dan hamil dini, serta bahayanya terhadap reproduksi anak, penguatan peran serta orang tua dan anak.

Menurutnya, optimalisasi desain strategi menjadi faktor sangat penting guna penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak tahun 2020-2024, termasuk penyediaan layanan yang berkaitan dengan perlindungan dan hak anak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Telah Terjadi Gempa dan Tsunami di Malang?

"Sehingga ke depannya hak anak dapat lebih terjaga dan lebih dilindungi oleh negara dan juga seluruh masyarakat," tutup Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler