Lelaki Aneh Lakukan Hal Tak Senonoh di Pinggir Jalan Pertunjukkan Alat Vital, Kini Diciduk Polisi!

7 April 2021, 16:45 WIB
Seorang lelaki melakukan rancap di jala degan memperlihatkan alat vital kepada orang yag tegah melintasinya.* //PMJ

PR CIREBON — Seorang lelaki bertingkah tak senonoh dengan melakukan rancap atau onani sambil pertunjukan alat vital ke orang-orang di pinggir jalan.

Lelaki yang melakukan tindakan tak wajar di pinggir jalan itu identitasnya diketahui berinisial MNP (43 tahun).

Dia mempertontonkan alat vital miliknya tanpa rasa malu di hadapan banyak orang yang lewat.

Baca Juga: Kurang Bugar? Inilah 9 Hal Sederhana yang Baik Dilakukan untuk Menjaga Kesehatan Tubuh dan Mental

Hingga pantas saja di zaman serba canggih kini, ada yang merekam perlakuan aneh ketidakwarasannya sampai viral di media sosial.

Akhirnya, karena dianggap telah menggangu ketenteraman umum, lelaki aneh berinisial MNP itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, polisi menciduknya lantaran melakukan tindakan yang tidak pantas dan senonoh dengan melakukan onani di pinggir jalan.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, bahwa MNP memperlihatkan alat vital di depan dua remaja yaitu NCL (14) dan NGAC (11).

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis dan Jadi PNS? Daftar Sekolah Kedinasan 2021, Simak di Sini

Selain itu, MNP juga memperlihatkan alat vital ke para pengguna jalan saat sedang duduk di atas sepeda motor milik pelaku.

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya dipertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lebih lanjut ungkap Kapolsek Kelapa Gading, untuk kasus itu berawal dari pihaknya menerima laporan warga terkait adanya orang yang nekat menjulurkan alat vital.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” sambungnya.

Baca Juga: Keluarga Pengungsi Desak Joe Biden Tepati Janji, Tingkatkan Penerimaan Pengungsi

Kasus tersebut dikatakan Kapolsek Kelapa Gading, terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap pada 5 April 2021, di sekitar lokasi di mana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat vital.

Berikutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan tak senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Masalah Warisan akan Terjawab

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler