Seorang Kakek Lakukan Pelecehan pada Sang Cucu yang Masih di Bawah Umur, hingga Kehilangan Nyawa

- 6 April 2021, 18:00 WIB
Kakek berinisial TS (54 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih cucu sendiri, digelandang anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.*
Kakek berinisial TS (54 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih cucu sendiri, digelandang anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.* //PMJ

PR CIREBON — Seorang kakek tega lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur secara rudapaksa yang masih cucunya sendiri, sampai 8 kali.

Hingga nahas, maut merenggut sang cucu yang masih berusia 7 tahun yang harus kehilangan nyawanya.

Kasus seorang kakek ini terjadi di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 30 Maret 2021, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tidak Peka karena Hadiri Pernikahan, Akhmad Sahal: Akun Setneg Juga Ngawur

Adapun kasus kakek, tersangka pelecehan seksual yang berinisial TS (54 tahun) ini, diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RS Persahabatan, dr Andrew menghubungi piket Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres setempat, Senin 5 April 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara membenarkan, kasus itu terungkap berkat peran dokter di Rumah Sakit (RS) Persahabatan Jakarta Timur yang melaporkan kejanggalan pada kematian korban tersebut ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Prediksi BMKG: Siklon Tropis Seroja di NTT Akan Terjadi Hingga 7 April 2021

Karena kejanggalan itulah dokter RS Persahabatan tidak berkenan mengeluarkan jenazah korban sebelum ada pengecekan dari pihak Kepolisian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x