Pendukung HRS Protes Nikahan Atta Halilintar, Ferdinand Hutahaean: Penyebab Rizieq Shihab Ditahan Bukanlah...

4 April 2021, 14:00 WIB
Pendukung HRS protes atas gelaran nikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ferdinand Hutahaean jelaskan penyebab Rizieq Shihab ditahan.* /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

PR CIREBON – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi banyaknya gelombang protes dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) atas pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Tanggapan Ferdinand Hutahaean menyusul adanya protes disampaikan netizen karena dirasa tidak adil, mengingat HRS ditahan dan diproses hukum karena pelanggaran prokes saat penjemputannya di Bandara Soetta dan pernikahan putrinya, sementara pernikahan Atta Halilintar tak dipermasalahkan.

Menurut Ferdinand Hutahaean, mereka yang protes sejatinya tidak tahu kenapa HRS ditahan dan diproses hukum.

Baca Juga: Hari Ini, WGM Irene Sukandar Tanding Catur Lawan Raffi Ahmad di Atas Mobil Drift!

Orang seperti ini banyak, orang-orang dari kelompok yang tak paham dan tak mengetahui mengapa Rizieq Shihab ditahan atas proses hukumnya,” katanya menanggapi tweet netizen, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 4 April 2021.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa HRS ditahan bukanlah karena pelanggaran prokes, seperti apa yang dipermasalahkan pendukungnya.

Penyebab Rizieq ditahan bukanlah pelanggaran prokes acara Petamburan tapi pasal-pasal penghasutan, kebohongan soal hasil test swab, melanggar UU Kesehatan dan UU Wabah,” terangnya.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Akun Twitter Sekretaris Negara Soal Penikahan Atta-Aurel, Ernest Prakasa: Apa Urusannya?

Cuitan Ferdinand Hutahaean.* Twitter.com/ @FerdinandHaean3

Menurut kepolisian, HRS ditahan bukan karena protokol kesehatan namun karena adanya dugaan penghasutan.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Terbitkan Buku ‘Indonesia dan Rekam Jejak di Misi Pemelihaaan Perdamaian PBB’

Sebelumnya, acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah membuat sebagian orang geram terutama pendukung HRS.

Pendukung HRS lebih geram lagi tatkala ada Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo yang malah hadiri acara pernikahan Atta Halilintar, di tengah pandemi Covid-19.

Namun begitu, sebetulnya perkara dan pasal apa yang disangkakan kepada HRS sehingga dirinya harus ditahan dan diproses hukum?

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadir di Acara Atta Aurel, Petamburan Trending dan Netizen Bandingkan dengan Nikahan Putri HRS

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, HRS tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Kasus tersebut juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Harga Kedelai Dunia Makin Mahal! Bagaimana Nasib Tahu dan Tempe Terkini?

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Soroti Haris Azhar dan Refly Harun yang Sebut Langkah Polisi Salah, Ferdinand Hutahaean: Anggap Saja Mereka...

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.

HRS yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler