Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komnas HAM: Tidak Ada Korelasinya

17 Maret 2021, 16:20 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebut tidak ada korelasi hukuman mati dengan pemberantasan korupsi /Instagram/@taufandamanik

PR CIREBON - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hukuman mati bukan solusi untuk pemberantasan korupsi.

Hukuman mati untuk berantas koprupsi ini sampaikan Ketua Komnas HAM ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Daring bertajuk "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?" yang diselenggarakan oleh Imparsial pada Jumat, 13 Maret 2021 lalu.

“Padahal tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Komnas HAM.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, 17 Maret 2021: Zodiak Cancer, Leo, Virgo Anda Mulai Meragukan Segalanya

Ahmad Taufan Damanik menilai vonis hukuman mati bukan lah solusi yang tepat untuk memberantas korupsi.

Pasalnya, selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi, juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktek korupsi, tetapi juga dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.

Baca Juga: Anak Ketiga Sule Ungkap Cita-Cita Jadi Penyanyi, Rizwan Fadilah Sebut Kendalanya Saat ini

Mengutip dari paparan ICW, skor Indeks korupsi (CPI) China tahun 2020, sebagai salah satu Negara yang gencar menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, tercatat di angka 42 dari skala 0-100.

Hal itu menunjukkan nilai yang lebih tinggi merupakan indikator bahwa responden memberikan penilaian yang baik, sementara nilai rendah mengindikasikan bahwa responden menilai bahwa di daerahnya praktik korupsi masih tinggi, yang berarti praktik korupsi disana masih cukup tinggi.

Sebaliknya, negara-negara terbaik Indeks Persepsi Korupsinya (di antara angka 85-87) yakni Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Swedia dan Switzerland, negara-negara tersebut sudah lama menghapuskan hukuman mati.

Baca Juga: Sarwendah Ungkap Pertemuan Pertama dengan Ruben Onsu, Sebut Sempat Down di Dunia Hiburan

Sementara negara-negara yang paling buruk Indeks Persepsi Korupsinya (di antara angka 10-14), yakni Korea Utara, Yaman, Sudan Selatan, Suriah dan Somalia, justru adalah negara yang menerapkan hukuman mati.

“Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia,” tegasnya.

Komnas HAM juga menyebutkan bahwa dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati.

Baca Juga: Naik Mobil Satpol PP Bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Raffi Ahmad Pantau Proyek Terbarunya di Bandung

Meski dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius (the most serious crimes) yakni pelanggaran HAM yang berat.

Misalnya seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, dan tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Resolusi Dewan HAM PBB justru mendorong untuk menghapus hukuman mati.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, 17 Maret 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Datang Kabar Menyenangkan

“Saat ini tinggal sedikit saja negara yang masih menerapkan hukuman mati, di antaranya adalah negara kita Indonesia” jelas Taufan Damanik

Di forum internasional Indonesia dinilai sudah menunjukkan langkah baik, ungkap Taufan, karena misalnya dalam RKUHP tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok.

Hukuman mati ditetapkan lebih sebagai pidana alternatif dan memberikan waktu 10 tahun masa review yang bila di masa itu terpidana mati dinilai berkelakuan baik, hikumannya bisa diturunkan menjadi pidana seumur hidup atau lebih ringan dari pidana awalnya.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, 17 Maret 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Datang Kabar Menyenangkan

Tetapi dengan memunculkan lagi wacana hukuman mati kepada koruptor, Taufan prihatin, Indonesia kembali disorot internasional karena dinilai tidak patuh dan tidak memiliki komitmen yang kuat kepada hak asasi manusia.

Koordinator ICW Adnan Topan memandang bahwa tuntutan hukuman mati adalah refleksi rasa frustasi masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak berjalan efektif.

Akhirnya, hukuman mati seakan menjadi jalan pintas menyelesaikan masalah korupsi yang mengakar. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler