Soal Presiden 3 Periode, HNW Tegaskan Aturan Ketat Amandemen UUD: Tidak Bisa Karena Permintaan Pribadi

17 Maret 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode. /Dok. MPR RI

PR CIREBON – Polemik soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode masih ramai diperbincangkan.

Wacana tersebut berbuntut panjang dan merembet pada usulan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Menanggapi hal tersebut, mantan ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara mengenai aturan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, 17 Maret 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Datang Kabar Menyenangkan

HNW menegaskan bahwa aturan untuk mengamandemen UUD 1945 sangatlah ketat dan tidak bisa sembarangan.

Menurut HNW, MPR tidak bisa mengamandemen UUD hanya untuk memenuhi wacana perpanjangan Presiden 3 periode.

“MPR tidak mengamandemen UUD untuk masa jabatan Presiden 3 periode,” ujarnya, sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Maret 2021: Capricorn Carilah Jawaban dan Pisces Tak Salah Jadi Pendiam

Hal tersebut, menurut HNW telah ditegaskan pula oleh Ketua MPR dan wakilnya yang saat ini menjabat. Bahkan beberapa fraksi partai pun menyuarakan hal yang sama.

Itu dinyatakan oleh Ketua MPR (Golkar), juga WaKet MPR dari PDIP,NASDEM, PD, PKS dan PPP,” sambungnya.

HNW juga menerangkan bahwa amandemen UUD 1945 ini tidak bisa dilakukan hanya karena permintaan pribadi Presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Waspada Terhadap Manipulasi

Amandemen juga tidak bisa karena permintaan Presiden, atau usulan individual yang gaduh di media,” ujar HNW.

HNW juga menegaskan bahwa aturan untuk mengamandemen UUD 1945 sangatlah ketat.

Hal itu disebutkan dalam aturan yang tercantum dalam pasal 37 UUD 1945 tentang ketentuan untuk mengamandemen UUD.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 17 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik dari Garena

Aturannya ketat; di Pasal 37 UUDNRI 1945.” pungkasnya.

Adapun pasal 37 UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa untuk mengubah suatu pasal dalam UUD 1945 dalam siding MPR harus diajukan oleh 1/3 anggota MPR.

Setelah itu, siding MPR juga harus dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR.

Baca Juga: Usai Tertimbun Longsor, Jalan yang Menghubungkan 5 Desa di Cianjur Kini Sudah Bisa Dilewati

Selain itu, keputusan untuk mengubah pasal dalam UUD 1945 harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler