Ingat! Meski Miliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Diimbau untuk Tidak Bebas Lakukan Perjalanan

17 Maret 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Sertifikat vaksinasi Covid-19 masih belum bisa digunakan sebagai syarat diperbolehkannya melakukan perjalanan, dan warga harus lakukan tes.* /Pixabay.com/Alexandra Koch

PR CIREBON — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, agar memahami bahwa sertifikat tersebut bisa dijadikan sebagai surat izin perjalanan.

Program vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang bertugas atau memiliki aktivitas di tempat umum, telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia sejak awal Februari 2021 kemarin.

Prosesnya dilakukan secara massal. Dan, sebagai bukti bagi masyarakat yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, 17 Maret 2021: Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi Mujur Ada yang Untung Besar

Namun, ditegaskan Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, bahwa sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan itu belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 16 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Lebih lanjut dijelaskan Siti Nadia Tarmidzi, walaupun memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, bagi pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Rabu 17 Maret 2021: Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Ada Keuntungan Tak Terduga

Adapun alasannya, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, siapapun yang sudah menerima vaksin Covid-19, masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” terangnya.

Terkait dengan pelaku perjalanan yang akan melaksanakan ibadah Haji, diingatkan pula oleh Siti Nadia Tarmidzi, kemungkinan besar akan diminta syarat berupa vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah. Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” jelas Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: Sukseskan Piala Menpora 2021 Supporter Diimbau Tak Datang ke Stadion, Ikuti Lomba 'chants' #DukungdariRumah!

Di samping itu, Siti Nadia Tarmidzi mengimbau agar masyarakat tidak termakan isu yang menyebutkan bahwa vaksin yang diberikan bermasalah.

Ditegaskannya, pemerintah tidak mungkin mendistribusikan vaksin Covid-19 yang bermasalah kepada rakyat.

"Vaksin Covid-19 yang disuntikkan sudah melalui uji kelayakan dan keamanan," katanya melalui pernyataan tertulis yang dikutip dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Hal itu disampaikannya saat merespons kabar yang menyebutkan bahwa vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio, Rabu 17 Maret 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Harus Logis Kejar Untung!

Siti Nadia Tarmidzi memastikan vaksin Covid-19 yang disuntikkan ke masyarakat tidak ada yang melewati batas waktu berlaku.

"Terkait kedaluwarsa vaksin Sinovac, kami sampaikan bahwa yang akan kedaluwarsa merupakan vaksin CoronaVac batch pertama, yaitu sejumlah 1,2 juta dosis dan 1,8 juta dosis," katanya.

Dikatakannya juga, vaksin CoronaVac sudah digunakan untuk 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50 ribu petugas pelayan publik.

"Saat ini vaksin ini sudah habis kita gunakan," katanya.

Baca Juga: Ramalan Tarot Reading Hari ini, 17 Maret 2021: Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Tetaplah Membumi

Dia juga menjelaskan bahwa vaksin yang akan kedaluwarsa adalah vaksin CoronaVac berbentuk botol kecil atau vial, berisi satu dosis untuk sekali penyuntikan.

"Sementara vaksin Sinovac yang saat ini kita gunakan untuk usia di atas 60 tahun dan pemberi pelayan publik lainnya adalah menggunakan kemasan botol besar atau vial yang berisi sepuluh dosis atau dapat diberikan kepada sepuluh orang sasaran vaksinasi," katanya.

Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan Kemenkes telah merespons isu beberapa orang di luar negeri mengalami pembekuan darah setelah disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

"Kita menunggu dari BPOM, apakah ada perubahan kriteria penggunaan, jadi kita pararel menyelesaikan quality control sebelum didistribusikan," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler