PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 8 Maret 2021 kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM di DKI Jakarta ini diperpanjang terhitung pada tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
PPKM ini kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pada bulan Maret 2021.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota Majelis Nasional Prancis Terima Ancaman Pembunuhan
"Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19," jelas Humas Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram @dkijakarta pada 8 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan juga mengimbau kepada warganya agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian.
"Seluruh warga tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan," imbaunya.
Diketahui semua sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan masih tetap berlaku.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya untuk tetap menjaga protokol kesehatan meski sudah tersediua vaksin.
"Vaksin sudah ada, namun kita masih perlu bersabar untuk disiplin protokol kesehatan. 3M dan PHBS adalah vaksin terbaik saat ini," jelasnya.
Diketahui per tanggal 8 Maret 2021, kasus positif secara total di DKI Jakarta kini mencapai 352.208 jiwa bertambah 1.783 kasus.
Kasus positif ini masih tinggi dibandingkan kasus sembuh total, yaitu sebesar 338.931 orang atau bertambah 1.505 orang atau 96,2 persen.
Sementara total meninggal akibat Covid-19 total sebanyak 5.838 korban jiwa yang berarti tingkat kematian sebesar 1,7 persen.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya menangani wabah Covid-19 ini dngan tes PCR, lacak dan isolasi.
Strategi tes PCR, lacak dan isolasi ini sangat penting dilakukan dalam penanganan wabah.
Lantaran jumlah tes yang tidak memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berakibat semakin banyaknya kasus positif yang tidak terlacak.
***