Pemerintahan Jokowi Disebut Pidanakan Pelaku Kritik, Teddy Gusnaidi Beri Tantangan: Sebutkan Satu Kasus Saja

22 Februari 2021, 15:00 WIB
Teddy Gusnaidi merasa heran menantang pihak yang menyebut pemerintahan Jokowi mempidanakan seseorang yang mengkritiknya.* /Instagram.com/@teddygusnaidi.

PR CIREBON – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang sering kali melakukan framing negatif kepada pemerintah terkait isu kritik.

Teddy Gusnaidi mempertanyakan bukti jika memang benar pemerintahan Jokowi mempidanakan pelaku kritik dari kalangan manapun.

Menurut Teddy Gusnaidi, belum ada yang bisa menjawab dan membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi mempidanakan pelaku kritik.

Baca Juga: Laporan Terhadap Din Syamsuddin Dilimpahkan ke Pihak Berwenang, Teddy Gusnaidi: Mari Ikuti Prosesnya

Pertanyaan gue sampai sekarang nggak bisa dijawab, sebutkan satu kasus saja, bahwa mengkritik kebijakan Jokowi akan dipidana,” tantangnya, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Senin, 22 Februari 2021.

Oleh karena itu, artinya narasi negatif yang menyerang dan mengatakan pemerintahan Jokowi mempidanakan pelaku kritik adalah keliru.

Sayangnya, masih ada pihak yang melakukan framing seolah pemerintahan Jokowi melakukan tindakan hukum kepada orang yang kritis terhadap pemerintah.

Baca Juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Buat Janji dengan Dokter untuk Periksa Ingatan

Tapi terus diframing seolah-olah sudah terjadi, ada yang mengkritik kebijakan Jokowi dipidanakan dan divonis bersalah,” jelas Teddy Gusnaidi.

Cuitan Teddy Gusnaidi.* Twitter.com/@TeddyGusnaidi

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Singgung SBY Maju Pilgub Jadi Kompetitor Gibran, Yan Harahap: Daya Pikir Lemah

Sebelumnya, masyarakat disebut takut melakukan kritik kepada pemerintah karena satu dan lain hal.

Masyarakat enggan melakukan kritik diduga karena takut terjerat hukum, khususnya UU ITE, dan juga serangan dari buzzer.

Tak sedikit juga yang mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi terlalu keras dengan menindak tegas orang yang kritis terhadap pemerintah.

Baca Juga: Sebut Nama Fadli Zon hingga Haikal Hassan, Teddy Gusnaidi: Pendengung di Media Sosial, Mereka Itu Buzzer

Perihal UU ITE, Jokowi telah membuka kemungkinan akan menyuruh DPR RI untuk merevisi produk hukum tersebut.

Menyusul pernyataan Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan kementeriannya telah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU UU ITE. 

Tim pertama, bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.

Baca Juga: Bandingkan dengan Ahok, Teddy Gusnaidi Sebut Banjir di Jakarta Tak Teratasi Karena Anies Baswedan

Tugas itu akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenkopolhukam.

Sementara Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE.

Perihal buzzer, pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dan tidak juga mendanai buzzer.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi

Tags

Terkini

Terpopuler