PR CIREBON - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Henry Subiakto menyebut UU ITE hanya bisa diuji dan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan soal penilaian UU ITE oleh MK tersebut dikatakan Henry Subiakto dalam keterangan tertulis di akun Twitter-nya @henrysubiakto pada Jumat, 19 Februari 2021.
Henry Subiakto mengatakan penilaian salah atau benarnya UU ITE itu hanya MK yang berhak mengatakan, dan bukan orang lain.
“Bagi saya yang berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campaign, atau penyebar kebencian dan hoaks,” ungkapnya.
“UU ITE sudah empat kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” imbuhnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam keterangannya mengatakan bahwa dia akan meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Adik Ayus Sabyan Akui Nissa Sabyan Jadi Selingkuhan Sejak 2019, Sudah Minta Maaf Tapi Terulang Lagi
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini," kata Jokowi.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.
Pernyataan Jokowi kemudian disambut baik oleh masyarakat dan banyak tokoh politik.
Baca Juga: Tanggapi Ancaman Cak Nun Diduga Akan Turunkan Presiden, Ruhut Sitompul: Tertawa Aku Termehek-mehek
Namun, revisi UU ITE masih belum tentu dilakukan karena pemerintah masih mempertimbangkan hal tersebut.