Mengaku-ngaku Pernah Jadi Ajudan Presiden Soekarno, Kakek ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

17 Februari 2021, 12:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin dalam ungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang kakek berumur 73 tahun. //Dok. Instagram Polres Jakpus.

PR CIREBON — Modus penipuan dilakukan seorang kakek berusia 73 tahun yang mengaku-ngaku pernah menjadi ajudan Presiden Soekarno.

Kakek itu melakukan penipuan dengan iming-iming surat berharga palsu dengan tujuan menipu warga sampai puluhan juta rupiah.

Kakek tersebut berinisial IG, dan kini harus mendekam dalam tahanan Polisi setelah berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Baca Juga: Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono: Hatur Nuhun Fabiano Beltrame dan Zulham Zamrun

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh Polisi saat proses penangkapan kakek tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa sejumlah uang dan senjata.

"Barang bukti yang turut diamankan ada uang pecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang merupakan korek api sebenarnya, lalu keris palsu dan sejumlah uang dolar dan uang emas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 16 Februari 2021 dikutip dari PMJ.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan ihwal modus yang dilancarkan sang kakek dalam menipu korbannya yaitu, dengan mengaku sebagai mantan ajudan presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pesan WhatsApp yang Sebut Mantan Menteri Dahlan Iskan Meninggal Dunia?

"Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban (J), ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan presiden Soekarno," tutur Burhanuddin.

Tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar.

Dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen.

Korban tertipu dengan membantu turut memberikan dana sekitar Rp 20 juta. Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian akan cairnya dana atau harta tersebut.

Baca Juga: Jakarta Kembali Banjir, Kasihan Warga Kampung Duri Terendam Air hingga Lebih dari Setengah Meter

"Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan. Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar," katanya lagi melanjutkan.

Atas aksinya ini, tersangka IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler