PR CIREBON – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari SKB 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.
SKB 3 Menteri ini dikeluarkan setelah adanya kasus pemaksaan berjilbab kepada siswa non-muslim di Padang, Sumatera Barat.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, disebutkan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut dengan kekhususan agama atau tidak.
SKB 3 Menteri juga juga menyebutkan pelarangan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Dalam cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu 6 Februari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan ulama serta penulis KH Cholil Nafis yang memberikan kritik keras terhadap SKB 3 Menteri tersebut.
Ferdinand Hutahaean meluruskan bahwa dalam SKB 3 Menteri itu tidak ada larangan bagi yang mau menggunakan jilbab sesuai dengan kemauannya sendiri.
Baca Juga: Moeldoko Seret Nama Luhut dalam Kasus Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: Upaya Cari Pelindung
“Larangan itu adalah larangan mewajibkan dengan paksaan. Tidak boleh ada unsur memaksa terhadap penggunaan jilbab bagi pelajar,” tulis Ferdinand Hutahaean.
“Dan sebaliknya tidak ada larangan bagi yang mau menggunakan dengan kemauan sendiri,” sambungnya.
“Bukankah itu kehidupan yang normal wahai Pak Cholil? Tidak ada yang salah!” tegas Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Jadikan Belitung Sebagai Sport Tourism, Sandiaga Uno 'Jajal' Triathlon
SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***