PR CIREBON - Sopir minibus yang ugal-ugalan akhirnya ditangkap oleh Satlantas Polres Probolinggo pada Selasa, 2 Februari 2021.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukkan aksi nekat sopir minibus yang ugal-ugalan nekat menyenggol seorang polisi yang mengejarnya.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, sang sopir nekat menyenggol seorang polisi yang mengejarnya menggunakan motor hingga terjatuh.
Baca Juga: Kritikus Putin Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Rusia
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @suryoprabowo2011, sopir yang ditangkap menggunakan kaos FBI itu, kini telah ditahan di Mapolres Probolinggo.
Dalam video, Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo menanyakan alasan sang sopir yang nekat menyenggol anggota polisi tersebut.
"Sopir tersebut telah tertangkap dan diserahkan ke Polres Kota Probolinggo sesuai dengan TKP-nya usai videonya viral," ungkap Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo.
Namun, ditanya terkait adanya unsur kesengajaan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga saat ini, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan dan akan segera dirilis terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, anggota Satlantas Polres Probolinggo Aipda Ivan Setiarso yang merupakan korban kerjadi itu, dikabarkan mengalami luka ringan.
Baca Juga: Dewan Pers sebut Kekuatan Platform Digital Asing Menggerus Revenue Perusahaan Media Dalam Negeri
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 13 detik yang sempat viral itu, nampak seorang anggota polisi menggunakan motor meminta sopir minibus untuk menepikan kendaraannya.
Namun, bukan menepikan, sopir minibus itu justru terus memacu kendaraannya, hingga akhirnya menyenggol polisi yang mengejarnya hingga terjatuh.
Diduga, sebelum kejadian tersebut, sopir minibus itu sudah berurusan dengan tim gabungan yang sedang melakukan operasi yustisi.
Sehingga, sopir minibus tersebut mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan karena kabur usai menerobos penyekatan tim gabungan operasi protokol kesehatan.
***