PR CIREBON — Pelaku wanita MA (21) yang berbuat tindakan asusila di Halte depan SMK 34 Kramat Raya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, ternyata dinyatakan alami gangguan mental berdasarkan hasil tes kejiwaan dan kini bahkan tengah hamil.
Soal gangguan mental dan hamil yang dialami pelaku tersebut, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," ungkap Burhanuddin, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 Minggu," tambahnya.
Atas dasar tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengemukakan, bahwa untuk tersangka MA tidak bisa diproses hukum karena kondisi yang dialaminya.
"Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses," tegas Burhanuddin.
Untuk tindakan Polisi selanjutnya, akan menyerahkan tersangka kepada pihak keluarganya.