Bantah Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Menkeu Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi, Mari Kita Basmi

30 Januari 2021, 16:00 WIB
Menteri Sri Mulyani angkat bicara perihal adanya pungutan pajak pulsa, voucher dan token listrik.* /kemenkeu.go.id

PR CIREBON — Isu adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik tengah ramai dibicarakan.

Kabar adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik muncul pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Ramainya kabar yang menyebut akan ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik ini pun mendapat bantahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria dengan Santainya Berani Bakar Bendera Merah Putih Milik Indonesia

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," katanya Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari unggahan akun Instagram @smindrawati pada Sabtu 30 Januari 2021.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan ihwal apa yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, voucher, dan token listrik.

Dijelaskan, Menkeu Sri Mulyani perihal ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Borobudur Akan Jadi Tempat Ibadah Umat Buddha di Dunia, Muannas Alaidid: Sungguh Menawan Bhinneka Tunggal Ika

Penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulisnya.

Lebih rinci, Sri Mulyani menerangkan terkait PPN token listrik tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Beberkan Lima Inisiatif Strategis 2021: Kepuasan Pelanggan ialah yang Utama

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: Harga Pulsa dan Token Listrik Disebut Akan Naik Karena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Beri Bantahan: Tidak Benar...

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Ia kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!" pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ajak Unfollow Permadi Arya, Begini Tanggapan Netizen hingga Trending di Twitter

***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler