Kemenhub Terbitkan SE, Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

26 Januari 2021, 21:00 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.* /Dephub.go.id

PR CIREBON - Merujuk pada terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru.

Kemenhub mengeluarkan SE Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

SE yang diterbitkan Kemenhub tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung–Palembang, Perjalanan Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Hanya 3,5 Jam

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021,” jelas Adita di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2021.

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Tanggapi Perubahan Iklim dan Penanganan Global, Presiden Jokowi Minta Lanjutkan Pembangunan Hijau

Sementara itu, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia, Hari Ini Tembus 1 Juta Kasus dan Angka Harian Jawa Barat Jadi yang Terbanyak

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan, ada beberapa penambahan antara lain:

Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Adapun sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Akhirnya Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Diresmikan, Presiden Jokowi: Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum.

Adapun kendaraan bermotor umum itu meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Baca Juga: Ajak Milenial Jadi Pionir Pariwisata, Sandiaga Uno: Generasi Muda Harus Mendorong Perubahan

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler