Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri, Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal Kinerja Beliau

22 Januari 2021, 07:08 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera bicara soal Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo.* /DPR RI/dpr.go.id

PR CIREBON - Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo disetujui dalam rapat paripurna DPR RI Kamis, 21 Januari 2021.

Maka Komjen Pol Listyo Sigit resmi menjabat sebagai Kapolri baru.

Menanggapi terpilihnya Listyo Sigit sebagai Kapolri baru, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera pun ikut berpendapat.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ada Perubahan Jam Operasional Mall dan Restoran

Dalam tulisan yang unggah di akun Twitter pribadinya, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Kasus-kasus yang menjadi perhatian utama publik perlu dikawal dalam 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit.

Hal itu demi menciptakan kepolisian yang lebih profesional dan humanis.

“Dengan disahkannya Calon Kapolri Sigit melalui rapat paripurna hari ini, mari kita kawal kinerja beliau demi Kepolisian yang lebih profesional dan humanis"

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad

"Kasus-kasus yang menjadi perhatian utama publik perlu dikawal dalam 100 hari kerja,” katanya, Kamis, 21 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Mardani Ali Sera menuturkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, seperti dengan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait extrajudicial killing pada kasus penembakan anggota FPI.

“Lalu kasus pembakaran hutan dan kerusakan lingkungan. Indonesia tidak hanya Jakarta, kasus di luar Jakarta harus jadi perhatian.

"Bentuk keberpihakan polisi sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Alih-alih Bantu Bungkus Nasi, HNW Minta Mensos Risma Buat Kebijakan Solutif

“Belum lagi menuntaskan kasus Munir sampai menemukan aktor intelektual kasus penyiraman mas Novel Baswedan. Semoga Kapolri Sigit bisa ‘merdeka’ dalam menguak kasus-kasus tersebut,” sambung Mardani Ali Sera.

Selain itu, Mardani juga mengatakan bahwa internal kepolisian juga masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Diantaranya, melalui temuan Kontras, sebanyak 921 kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan polri sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020.

Baca Juga: Husin Shihab ke Pandji Pragiwaksono: Hati-hati Bro Kalau Mau Pansos!

Disini implementasi polisi yang Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) harus diterapkan.

"Kita semua berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat dengan cara modern dan profesional dalam menangani segala kasus yang ada,” Mardani Ali Sera.

Kemudian, lanjut Mardani Ali Sera, ada 1287 personel kepolisian yang melanggar kode etik sepanjang 2019.

Baca Juga: Desak Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Husin Shihab: Daripada Nanti Berujung Dijeruji

Karena itu, kepolisian harus segera menghadirkan reformasi aturan internal. Lalu sekitar 30 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Terakhir, mari kita kawal komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik ke seluruh masyarakat. Menegakkan hukum yang tajam ke atas dan tajam juga kebawah.

"Penegakan hukum merupakan satu pilar utama untuk negara maju dan Kapolri salah satu pondasi itu,” pungkas Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Klarifikasi soal FPI, Muannas Alaidid: Narasi Anda Ngawur

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis, 21 Januari 2021, seluruh anggota DPR yang hadir baik secara fisik maupun virtual

Menyetujui calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diajukan presiden untuk menjadi Kapolri.

Pengajuan calon tunggal Kapolri tersebut berdasar pada surat yang diberikan kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-02/Pres/01/2021 tanggal 13 Januari 2021 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri.

Baca Juga: Jubir Kemenlu Tiongkok Berharap Hubungan AS-Tiongkok Membaik di Tangan Joe Biden

Sebelum mendapat persetujuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan bahwa Komisi III telah melakukan rangkaian rapat dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo Sigit Prabowo.

Dimulai dari Kamis, 14 Januari 2021, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan Calon Kapolri.

Baca Juga: Angkat Jempol Visi Kapolri, Fahri Hamzah: Inovasi yang Mengandung Keinginan Baik

Kemudian disimpulkan, tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Calon Kapolri.

Selanjutnya pada hari Senin, 18 Januari 2021, Komisi III menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) guna mengetahui lebih lanjut mengenai rekam jejak Calon Kapolri.

Dalam RDPU tersebut diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari Calon Kapolri.

Baca Juga: BMKG: Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Melonguane Sulawesi Utara

Lalu pada 19 Januari 2021 dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Kapolri

aJenderal Pol Drs. Idham Azis, M.Si dan Pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolri.

Baca Juga: Akun Twitter Kepresidenan AS Dipindahkan ke Joe Biden, ini Tweet Pertamanya

Pada hari yang sama, Calon Kapolri menyerahkan Makalah kepada Komisi III DPR RI dengan judul 'Transformasi Menuju Polri Yang PRESISI (Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan)'.

Selanjutnya pada hari Rabu, 20 Januari 2021, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Kapolri.

Proses tersebut dilaksanakan dengan rangkaian, pertama menyampaikan arah kebijakan Kapolri.

Baca Juga: ShopeePay di Tahun 2020: Nikmati Transaksi Offline dan Online di Berbagai Kategori

Kedua, dialog dan tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI; dan yang ketiga

Pandangan fraksi-fraksi lalu pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap Calon Kapolri yang diajukan Presiden.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler