Tim Advokasi 6 Laskar FPI Bawa Kasus ke Pengadilan Internasional, Ferdinand Hutahaean: Upaya Sia-sia

20 Januari 2021, 16:49 WIB
Ferdinand Hutahaean menyoroti tindakan Tim Advokasi 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) .* /Twitter/@FerdinandHaean3

PR CIREBON - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, menyoroti tindakan tim advokasi 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati oleh kepolisian.

Ferdinand Hutahaean menilai upaya tim advokasi 6 laskar FPI dalam membawa kasus tersebut ke International Criminal Court (ICC) hanyalah sia-sia semata.

"Sebuah upaya sia-sia yang tak akan direspon," kata Ferdinand Hutahaean yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Disetujui Komisi III DPR, Ini Janji Komjen Pol Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Ferdinand mengatakan kasus tewasnya 6 laskar FPI tak bisa dibawa ke ICC, mengingat mereka yang justru melawan petugas Kepolisian.

"Pengadilan Internasional (ICC) adalah peradilan independen yang memiliki jurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang," ujarnya.

"Bukan untuk 6 laskar FPI yang justru melawan petugas," tandasnya.

Baca Juga: Soroti Indonesia Dilanda 154 Bencana Alam, Mardani Ali Sera: Berbagai Langkah Proaktif Harus Diambil

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyoroti tindakan Tim Advokasi 6 anggota FPI.* Twitter.com/@FerdinandHaean3

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Ia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Drama Pilpres AS, SBY: Demokrasi Tidaklah Sempurna

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Menurutnya, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Namun, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ingin Mbak You Minta Maaf, Muannas Alaidid: Akui Kesalahannya Kalo Pernyataannya Keliru

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.

Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian karena sempat terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," tandas Taufan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler