Tanggapi Sikap FPI Baru, Polri: Apabila Ingin Jadi Ormas Harus Ikuti Aturan-aturan yang Berlaku

6 Januari 2021, 15:23 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR CIREBON - Setelah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) secara langsung membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Selain itu, Front Persatuan Islam (FPI) baru enggan mendaftarkan organisasinya ke pemerintah

Terkait pembentukan dan sikap Front Persatuan Islam (FPI) tersebut, Polri pun memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Mahfud MD Pamer Video Lama, Joget-Joget dalam acara TV: Jogetan Saya Bagus, kan?

Pihak Polri bersikap tegas dalam menanggapi FPI yang enggan untuk mendaftarkan pendirian organisasinya sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sebuah ormas harus mendaftarkan pendiriannya dan mengikuti aturan negara yang ada.

Sehingga, jika tidak mengikuti aturan negara dan tidak sesuai dengan Undang-undang, maka Polri akan menghentikan segala macam kegiatan dan aktivitasnya.

Baca Juga: Video Joget Dangdut Mahfud MD Kembali Beredar, Begini Reaksi dan Tanggapan sang Menkopolhukam

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

"Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sehingga tak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Disebar Meski Belum Dapat Izin Edar, Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Tak Terbebani

Hal tersebut akan berlaku kepada FPI yang baru, jika tidak sesuai dan tidak mengikuti aturan maka akan dibubarkan.

"Apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku," ucap Brigjen Pol Rusdi.

"Artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Sentil Risma Lebih Berinovasi, Mardani Ali Sera: Masalah Tidak Bisa Selesai dengan Blusukan

Pada saat pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, di lain tempat 18 tokoh dan eks pentolan FPI mendeklarasikan FPI yang baru yaitu Front Persatuan Islam.

 

Namun di lain tempat, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat tentang penghentian segala macam kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan penggunaan logo serta atribut FPI.

"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Baca Juga: Pentolan FPI Ogah Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah, Ahmad Sahroni: Harus Jadi Perhatian

"Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," sambungnya.

Sehingga, segala macam kegiatan maupun aktivitas FPI terlarang.

Terlebih FPI mendeklarasikan nama barunya dengan sebutan yang sama.

Baca Juga: Pentolan FPI Ogah Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah, Ahmad Sahroni: Harus Jadi Perhatian

Maka, demi melindungi serta memberikan rasa aman dan keselamatan untuk masyarakat, Polri akan bertindak tegas jika FPI enggan mengikuti aturan yang ada.

Tindakan yang diambil Polri akan sesuai dengan maklumat yang ada, dan seperti SKB enam Pejabat Tinggi Pemerintahan mengenai FPI. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler