Wakil Dekan Unpad Dicopot Jabatannya, Fadjroel Rachman: HTI Ormas Terlarang

5 Januari 2021, 08:25 WIB
Juru Bicara Kepresidenan RI, Fadjroel Rachman. /.*/Instagram.com/@fadjroelrachman

PR CIREBON - Terbukti terlibat dalam kepengurusan organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Wakil Dekan (Wadek) Universitas Padjajaran (Unpad) yakni Dr. Asep Agus Handaka,S.Pi.,MT diberhentikan dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui, Ormas HTI menjadi salah satu ormas yang kegiatannya telah dilarang oleh pemerintah sejak 2017 lalu.

Seperti yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun media sosial juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memberitahukan tentang hal ini.

Baca Juga: Miliarder Alibaba 2 Bulan Tak Terlihat Usai Tiongkok Tindak Keras Perusahaannya, Dimana Jack Ma?

"Pemberhentian Wakil Dekan di @unpad Karena Terbukti yang Bersangkutan Pengurus HTI ~ FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang," cuitnya di akun @fadjroeL, pada Senin 4 Desember 2020, 

 

Dalam unggahannya, staf khusus kepresidenan itu mempublikasikan siaran pers nomor 11/UN6.4.1.3/TU/2021 perihal Penggantian Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad.

Adapun isi siaran pers yang disampaikan secara resmi oleh Universitas Padjajaran tersebut, yaitu:

“Universitan Padjajaran selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Roy Marten: Cepat Selesai, Semua Harus Dihadapi

"Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.

"Berkaitan dengan hal tersebut, dan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait rekam jejak Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pemimpin Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK," bunyi dari siaran pers tersebut. 

Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto, M.Si. sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Baca Juga: Media Asing Soroti Video Pelatihan Teroris hingga Beberkan Rekam Jejak Kelompok Jemaah Islamiyah

Pergantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Melihat unggahan tersebut, sontak membuat sejumlah warganet pun ikut berkomentar.

“Cuma Kok lama sekali prosesnya, bukankah pembubaran HTI itu tahun 2017, kok baru dipecat dari wadek @UnpadFpik nya? dan apakah sanksinya cukup diturunkan dari wadek saja?. Sudah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010?” tulis @TedyMoel1.

“Libas sampai habis. Tak ada tempat untuk mereka di bumi Pertiwi ini,” tulis @Fachry83861125.

Baca Juga: Media Asing Soroti Video Pelatihan Teroris hingga Beberkan Rekam Jejak Kelompok Jemaah Islamiyah

“Mantap. Setelah diberhentikan langsung usut tuntas itu panitianya.. gak masuk akan menurut saya mereka tidak tahu menahu masalah ini,” cuit @Homri11.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler