Beda Status dengan PKI, Hamdan Zoelva: FPI Organisasi yang Dinyatakan Bubar Secara Hukum

4 Januari 2021, 07:51 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

PR CIREBON - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menelaah keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Berrasarkan yang dia baca, Hamdan Zoelva berpendapat pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure telah bubar karena sudah tidak terdaftar.

Selain itu, pemerintah juga melarang jika ada yang melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI.

Baca Juga: Komnas HAM Disebut Serang Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Mending Jadikan LSM Saja

Serta, pemerintah juga akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Dari situ, Hamdan melihat pemerintah tidak menganggap FPI sebagai ormas terlarang seperti halnya PKI.

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," terang Hamdan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter-nya @hamdanzoelva pada 3 Januari 2021.

Baca Juga: Minta Masyarakat Contoh NU dan Muhammadiyah, Staf Ahli Menkominfo: Terbukti Bermanfaat Secara Luas

Hamdan mengatakan FPI beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang.

PKI dilarang karena mengacu pada UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana).

"Menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana," katanya mengutip UU tersebut.

Baca Juga: Dituding Hanya Kejar Jabatan, Sandiaga Uno: Tidak Mengejar Posisi maupun Kursi di Pemerintahan

Menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, kecuali simbol dan atributnya.

"Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ungkapnya.

Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. 

Baca Juga: Harga Kacang Kedelai Impor Meroket, Pedagang Kelimpungan, Johan Rosihan: Berdayakan Petani Lokal

"Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," paparnya.

Namun, Hamdan menilai UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

Sebab, hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. 

Baca Juga: Isu Vaksin Sinovac Ancam Keberhasilan Program Vaksinasi, Netty: Segera Rilis Hasil Uji Klinis

"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," lanjut Hamdan.

Hamdan melanjutkan, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas.

Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: Indonesia Masih Tunggu Surat Izin Darurat Vaksin Covid-19, dr Siti: Butuh Waktu 15 Bulan Vaksinasi

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @hamdanzoelva

Tags

Terkini

Terpopuler